Minggu, 25 Mei 2014

KTSP SMP NEGERI 1 SITIUNG 2013 / 2014



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Rasional
1.    Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya. SMP Negeri 1 Sitiung sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah pertama memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Melalui Kurikulum ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan karakteristik,  potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga sekolah  dengan berkoordinasi kepada stakeholders sekolah.
Dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) sekolah juga memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
a.              Kondisi Nyata
                                                                              1.            Jumlah guru bidang studi cukup dan memadai
                                                                              2.            82,1 % guru berpendidikan S1 ( Akta IV )
                                                                              3.            Komite sekolah aktif dan partisipatif
                                                                              4.            Taraf ekonomi masyarakat lingkungan sekolah yang mendukung.
                                                                              5.            Banyak anggota masyarakat lingkungan sekolah yang bekerja di instansi-instansi pemerintah.
b.         Hambatan
                                                                  1.            Sarana pembelajaran siswa di sekolah yang tidak mendukung untuk kegiatan proses belajar mengajar. Meja yang kondisi rusak,   buku penunjang di perpustakaan yang belum tercukupi untuk masing – masing siswa dengan rasio 1 : 8, alat labor yang minim.
                                                                  2.            Prasarana yang kurang mendukung, labor IPA kurang memadai dengan fasilitas yang serba minim, meja kursi dalam labor yang kurang dan rusak.
c.                Ancaman
Perkembangan teknologi yang begitu cepat.
1. Hedranasi budaya :
a)      Mulai menipisnya wawasan wiyata mandala
b)      Mulai menipisnya sikap siswa dalam menghargai kepada guru dan sesama siswa.
c)      Adanya gejala kurangnya budaya siswa membaca buku.
    d. Peluang
                                                                   1.            Kebutuhan akan kemajuan yang memberikan semangat bagi warga SMP Negeri 1 Sitiung untuk maju/ tuntutan zaman.
                                                                  2.            Kesadaran warga masyarakat Sitiung untuk pendidikan yang tinggi, sehingga memberikan kontribusi yang sangat besar dalam mendukung kemajuan SMP Negeri 1 Sitiung.
KONDISI TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
SMP NEGERI 1 SITIUNG TAHUN 2013 /2014
NO
NAMA GURU
MATA
PENDD.
MASA KERJA
MEMILIKI
NIP
PELAJARAN
SERTIFIKAT
1
SUNARDI,MPd
Matematika
S2 / A4
24 Th 10 Bl
ada

NIP. 19610809 198412 1 002




2
ARBEN, S.Pd
Matematika
S1 / A4
21 Th 05 Bl
ada

NIP. 196612311990031047




3
PAIJO, S.Pd
PKn
S1 / A4
22 Th 08 Bl
ada

NIP. 19630414 198412 1 001




4
ASRIL JAMARIN, S.Pd
Bhs. Inggris
S1 / A4
30 Th 05 Bl
ada

NIP.19540416 197803 1 002




6
Dra. DESMAR
IPS
S1 / A4
21 Th 05 Bl
ada

 NIP. 19620504 199003 2 005




7
ZULFIKAR
BP
D3 / A3
22 Th 05 Bl
belum

 NIP. 19620607 198903 1 014




8
ZARNELLY
IPS
D3
29 Th 05 Bl
ada

 NIP. 19581112 197903 2 002




9
SULASTRI, S.Pd
Keterampilan/BAM
S1 /A4
24 Th 05 Bl
ada

 NIP. 19611105 198403 2 003




10
WAKIDI, A.Md.Pd
Bhs. Indonesia
D3
26 Th 06 Bl
ada

 NIP. 19590305 198202 1 002




11
ELSIS, A.Md.Pd
IPA
D3
23 Th 08 Bl
belum

 NIP. 19611116 198412 1 001




12
YUSMAR DIANA, S.Pd
IPA
S1/A4
22 Th 05 Bl
ada

 NIP. 19650617 198903 2 004




14
SUTANTO, A.Md.Pd
Bhs. Inggris
D3
26 Th 08 Bl
ada

 NIP. 19590217 198412 1 002




15
SULARTO, S.Pd
Penjaskes
 S1 / A4
26 Th 05 Bl
ada

 NIP. 19590710 198703 1 006




16
SYOFINAR, S,Pd
Seni Budaya
S1 / A4
24 Th 05 Bl
ada

 NIP. 19610101 198403 2 008




18
WILISNA, R. S.Pd
IPS
S1 / A4
23 Th 05 Bl
ada

 NIP. 19640322 198803 2 003




19
DESI RAHMI. D, S.Pd
Matematika
S1 / A4
10 Th 08 Bl
ada

 NIP. 19771122 200212 2 003




20
SURATNI, S.Pd
Bhs. Indonesia
S1 / A4
10 Th 02 Bl
ada

 NIP. 19720515 200604 2 012




21
DAFRITA, S.Pd
Bhs. Inggris
S1 / A4
11 Th 0 Bl
ada

 NIP. 19720207 200604 2 008




22
Dra. ERNIWATI
Matematika
S1 / A4
14 Th 02 Bl
ada

 NIP. 19650301 200012 2 001




23
KUNTADI, S.Pd
Bhs. Indonesia
S1 / A4
10 Th 0 Bl
belum

 NIP. 19730312 200701 1 007




24
MARDIAH. H.L, S.pd
IPA
S1 / A4
10 Th
belum

 NIP. 19750907 200701 2 005




25
DATUL ISHMI, S.Ag
Pendais
S1 / A4
12 Th
belum

 NIP. 19760109 200701 2 004




26
ERMATATI, S.Pd
IPA
S1/A4
14 Th 08 bl
ada

19720905 200604 2 007




27
WIDIASTUTI
Matematika
S1/D3
16 Th 08 Bl
belum

 NIP. 19690619 199412 2 001




28
Purnama Fitri, S.pd
IPA
S1 / A4
10 Th 11 Bl
ada

 NIP. 19741005 200701 2 011




29
SRI HARTATI, S.Pd
IPS
S1 / A4
08 Th 07 Bl
belum

 NIP. 19750928 200604 2 020




30
JULIARNI, S.Pd
PKn
S1 / A4
10Th 11 Bl
belum

 NIP. 19760717 200701 2 008




31
DWIYANTI, S.S
BAM
S1 / A4
08 Th 7 Bl
belum

NIP.  




32
MUSA. Y, S.Pd
Pendais
S1 / A4
08 Th 7 Bl
belum

 NIP.




33
NARSI, S.Pd
Bhs. Indonesia
S1 / A4
11Th 7 Bl
belum

 NIP. 19671210 200801 2 005




34
SATIMIN
Matematika
D3 / A3
11 Th 7 Bl
belum






35
Ana Fitri Nally, S.Ag
Pendais
S1 / A4
03 Th 07 bl
belum






36
Febriana Willy. D, S.Pd
TIK
S1 / A4
GTT
belum






37
Afrina Delfitri
Pustaka

PTT







38
KADIMIN
Koord. TU
Paket C
25 Th 5 Bl


 NIP. 19600505 198203 1 010




39
MARYANI
STAF TU
SMEA
8 Th 7 Bl







40
SRI LESTARI
STAF TU
SMEA
8 Th 7 Bl







41
FITRI SUSANTI
STAF TU
D3
PTT







42
NURHAYATI
STAF  TU
D3
PTT







43
PARTO
KEBERSIHAN
SMA
PTT







44
PARINO
PESURUH
SMP
PTT













2.  Landasan Hukum
1).     Landasan Filosofis

Sekolah sebagai pusat pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai budaya yang bersumber dari Pancasila, sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yang    mencakupreligius, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini  dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum sekolah.
Sekolah sebagai bagian dari masyarakat tidak terlepas dari lokus, kewaktuan, kondisi sosial dan budaya. Kekuatan dan kelemahan dari hal-hal ini akan menjadi pertimbangan dalam penentuan Struktur Kurikulum sekolah ini.

2).    Landasan Yuridis

Secara yuridis KTSP ini dikembangkan berdasarkan:
a.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  Bab II Pasal 3, ”Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik seutuhnya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pasal 36 ayat (2), “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2), “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah”.
  b.  Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  c.  Peratuaran Mentri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
  d.  Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan.
  e.  Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan SKL.
         f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, “Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pedidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit terkait”.
 g.   Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan   Satuan Pendidikan.
 h.  Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
 i.    Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.
        j.    Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 70 Tahun 2010 tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Alquran dan Pergub Nomo 71 tentang Petunjuk Pelaksanaannya. Pada pasal 1 ayat (2) dite­gaskan pula bahwa “Ku­urikulum pendidikan Alqu­ran berlaku untuk seluruh wila­yah Provinsi Sumatera Barat dengan alokasi waktu mi­nimal dua jam pelajaran per minggu”.
       k.  Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Pendidikan Alquran. Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa pendidikan Alquran dijadikan sebagai mata pelajaran muatan lokal di tingakt SD, SMP, SMA dan SMK (pasal 6).
3.  Tujuan Penyusunan Kurikulum SMP Negeri 1 Sitiung
Pendidikan dasar dan menengah bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Untuk mewujudkan tujuan diatas, SMP Negeri 1 Sitiung  menyusun Kurikulum sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.
4.     Prinsip Pengembangan Kurikulum
 Kurikulum SMP Negeri  1 Sitiung  disusun dengan  memperhatikan prinsip-  prinsip sebagai berikut :
a.               Berpusat pada potensi, perkembangan,  kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungan.
b.               SMP Negeri  1 Sitiung   memiliki siswa yang sangat heterogen baik dilihat, suku, ekonomi dan sosial. Maka kurikulum disusun dan dikembangkan untuk mengakomodir perbedaan tersebut sehingga perbedaan tersebut menjadi sebuah kekuatan bagi sekolah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
c.                Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kurikulum yang dikembangkan disekolah ini tetap memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini dapat dilihat dari progam pengembangan diri yang dikembangkan berupa sains club, matematic club, english club, IT club serta memberikan peluang kepada siswa untuk berekspresi dalam bidang seni dalam wadah Sastra club, Seni lukis dan seni tari.
         d.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja.
Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir,
keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
         e.       Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.  

f.      Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, danpembe rdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g.    Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 B.   Visi SMP Negeri 1 Sitiung
         Berdasarkan kesepakatan warga sekolah  di SMP Negeri 1 Sitiung, maka dirumuskan visi sebagai berikut :
Berprestasi,  berbudaya, berlandasan pada IPTEK dan IMTAQ
Indikator :
a       Terwujudnya disiplin kerja yang tinggi, guru, pegawai dan siswa
b.         Terwujudnya pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional
c.            Terwujudnya proses pembelajaran yang aktif,inovatif, kreatif, efektif dan    menyenangkan
d.         Terwujudnya pengembangan fasilitas pendidikan yang relevan
e.         Terwujudnya lulusan yang cerdas dan kompetitif
f.           Terwujudnya manajemen berbasis sekolah yang baik
g.         Terwujudnya sistem penilaian yang autentik
h.            Terwujudnya warga sekolah yang berakhlak mulia dan menjujung tinggi budaya  bangsa
i.          Terwujudnya lingkungan hidup “BERSERI”
C.        Misi SMP Negeri 1 Sitiung
Untuk mencapai visi sekolah maka disusun misi sekolah sebagai berikut;

a.        Meningkatkan disiplin kerja yang tinggi, guru, pegawai dan siswa
b.        Mewujudkan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional
c.        Menciptakan proses pembelajaran yang aktif, kreatif efektif dan menyenangkan
d.        Melengkapi fasilitas pendidikan yang relevan
e.        Menciptakan lulusan yang cerdas dan kompetitif
f.         Menciptakan peserta didik yang mampu berkompetisi dan berprestasi
g.        Melaksanakan manajemen berbasis sekolah
h.        Melakukan penilaian yang autentik
i.          Membentuk warga sekolah yang berakhlak mulia dan berkarakter
j.          Membentuk warga sekolah yang peduli lingkungan

D.    Tujuan Sekolah
         Mengacu pada misi dan visi sekolah, serta tujuan umum pendidikan dasar, tujuan sekolah dalam mengembangkan pendidikan sampai akhir Tapel 2013/2014 adalah sebagai berikut :
a.        Semua guru mampu mengembangkan dan melaksanakan perangkat pembelajaran yang inovatif sesuai dengan kurikulum yang berlaku
b.        Semua guru mampu menggunakan teknologi tepat guna ( ICT ) tahun 2014.
c.        Mengoptimalkan proses pembelajaran dengan pendekatan pembelajaran yang terpusat pada siswa ( Student Score Achievement) antara lain CTL serta Layanan Bimbingan dan Konseling.
d.        Sekolah memiliki sarana dan prasarana pendidikan yang relevan
e.        Tercapainya standar kelulusan dengan rata-rata perolehan nilai UN 7,5
f.         Terwujudnya standar kelembagaan berdasarkan manajemen berbasis sekolah ( MBS )

g.        Terwujudnya manusia yang berakhlak mulia dan menjunjung tinggi budaya bangsa
h.        Menjuarai dalam Lomba Prestasi Akademik maupun Non Akademik di tingkat Kabupaten maupun Propinsi.
i.          Terwujudnya Lingkungab sekolah “ Berseri “.
j.          Terwujudnya UKS yang memenuhi Standar Nasional
k.        Mempunyai kelompok LKIR yang siap berkompetisi



BAB II
STRUKTUR DAN  MUATAN KURIKULUM
A.      Struktur Kurikulum
I.    Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
1.      Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan  dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b.      Kelmpok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c.       Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d.      Kelompok mata pelajaran estetika
e.      Kelomok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut memiliki cakupan dan kegiatan masing-masing
seperti diungkapkan di dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6
ayat (1) Pasal 7 sebagai berikut ini.

KELOMPOK
MATA PEL
CAKUPAN
MELALUI
Agama dan Akhlak
Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berakhlak mulia. Akhlak mulia
mencakup etika, budi pekerti, atau
moral sebagai perwujudan dari
pendidikan agama.
Kegiatan keagamaan,
pembelajaran
kewarganegaraan dan
pembinaan
kepribadian/akhlak mulia,
pembelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi,
estetika, jasmani, olahraga
dan kesehatan, dan
pengembangan
diri/ekstrakurikuler
Kewarganegaraan
dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian
dimaksudkan untuk peningkatan
kesadaran dan wawasan peserta didik
akan status, hak, dan kewajibannya
dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta
peningkatan kualitas dirinya sebagai
manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk
wawasan kebangsaan, jiwa dan
patriotisme bela negara, penghargaan
terhadap hak-hak asasi manusia,
kemajemukan bangsa, pelestarian
lingkungan hidup, kesetaraan gender,
demokrasi, tanggung jawab sosial,
ketaatan pada hukum, ketaatan
membayar pajak, dan sikap serta
perilaku anti korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
Kegiatan keagamaan,
pembinaan
kepribadian/akhlak mulia,
pembelajaran
kewarganegaraan, bahasa,
seni dan budaya, dan
pendidikan jasmani, dan
pengembangan
diri/ekstrakurikuler
Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada
SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan
untuk memperoleh kompetensi dasar
ilmu pengetahuan dan teknologi serta
membudayakan berpikir ilmiah
secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kegiatan pembelajaran
bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu
pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan,
dan/atau teknologi informasi
dan komunikasi, serta muatan
lokal yang relevan
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika
dimaksudkan untuk meningkatkan
sensitivitas, kemampuan
mengekspresikan dan kemampuan
mengapresiasi keindahan dan
harmoni. Kemampuan mengapresiasi
dan mengekspresikan keindahan
serta harmoni mencakup apresiasi
dan ekspresi, baik dalam kehidupan
individual sehingga mampu
menikmati dan mensyukuri hidup,
maupun dalam kehidupan
kemasyarakatan sehingga mampu
menciptakan kebersamaan yang
harmonis.
Kegiatan bahasa, seni dan
budaya, keterampilan, dan
muatan lokal yang relevan,
dan pengembangan
diri/ekstrakurikuler
Jasmani, Olah
Raga, dan
Kesehatan.
Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan pada
SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan
untuk meningkatkan potensi fisik
serta membudayakan sportivitas dan
kesadaran hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk
kesadaran, sikap, dan perilaku hidup
sehat yang bersifat individual
ataupun yang bersifat kolektif
kemasyarakatan seperti keterbebasan
dari perilaku seksual bebas,
kecanduan narkoba, HIV/AIDS,
demam berdarah, muntaber, dan
penyakit lain yang potensial untuk
mewabah.
Kegiatan pendidikan jasmani,
olahraga, pendidikan
kesehatan, ilmu pengetahuan
alam, dan muatan lokal yang
relevan, dan pengembangan
diri/ekstrakurikuler

Struktur kurikulum SMP Negeri I Sitiung berisi sejumlah mata pelajaran yang harus disampaikan kepada peserta didik. Program pendidikan di sekolah ini berjumlah 32 jam pelajaran setiap minggu. Setiap jam pelajaran lamanya 40 menit.
STRUKTUR KURIKULUM SMP NEGERI  1 SITIUNG
KOMPONEN
KELAS DAN ALOKASI WAKTU
VI
VIII
IX
A. Mata pelajaran



1.   Pendidikan Agama
2
2
2
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3.   Bahasa Indonesia
4
4
4
4.   Matematika
4
4
4
5.   I P A
4
4
4
6.   I P S
4
4
4
7.   Seni Budaya
2
2
2
8.   Penjaskes
2
2
2
9.   Bahasa Inggris
4
4
4
        10. Teknologi Informasi dan Komputer
-
1
2
        11. Keterampilan
2
1
-
A.   Muatan Lokal



1.      Budaya Alam Minangkabau
 -
1
2
2.      Bimbingan Konseling
2**)
2**)
2**)
3.      Pend. Ilmu Al-Qur’an
2
1
-
C.         Pengembangan Diri
2 **)
2 **)
2 **)
Jumlah
32
32
32

2** Ekuvalen 2 Jam pembelajaran
Catatan:
Pemamfaatan penambahan 2 jam untuk muatan local, digunakan 2 jam untuk Pendidikan Al Qur’an karena anjuran dari Pemerintah Daerah.
Muatan kurikulum SMP Negeri 1 Sitiung meliputi sejumlah mata pelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas VII, VIII dan IX. Materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian dari muatan kurikulum.

II.   Muatan Kurikulum

Muatan Kurikulum SMP Negeri 1 Sitiung meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik dan materi muatan lokal.
1 . Mata Pelajaran Wajib

Mata pelajaran wajib yang diselenggarakan di SMP terdiri atas mata-mata
pelajaran sebagai berikut ini.
1)     Pendidikan Agama

Pendidikan agama yang diselenggarakan di SMP Negeri 1 Sitiung adalah agama islam.
Tujuan:
·          Meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik  .

·          Memberikan wawasan dan pengetahuan terhadap agama Islam  .
·          Menumbuhkembangkan sikap toleransi antarumat beragama.
2)     Pendidikan Kewarganegaraan

               Tujuan:
Memberikan pemahaman terhadap peserta didik tentang kesadaran hidup berbangsa dan bernegara dan pentingnya penanaman rasa persatuan dan kesatuan.
Ruang lingkup:
a)   Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
b)  Norma, hukum, dan peraturan yang meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.
c)   Hak asasi manusia, meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM,pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
d)    Kebutuhan warga negara, meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warganegara.
e)  Konstitusi negara, meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang
pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.
f)    Kekuasan dan politik, meliputi: pemerintahan desa dan kecamatan,
pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi.
g)    Pancasila, meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara,pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasilasebagai ideologi terbuka.
h)    Globalisasi, meliputi: globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri
Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, serta mengevaluasi globalisasi.
3)    Bahasa Indonesia

                 Tujuan:

Membina keterampilan berbahasa secara lisan dan tertulis serta dapat
menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi dan saranapemahamanterhadap IPTEK.
Ruang lingkup:
a) Mendengarkan
b) Berbicara
c) Membaca
d) Menulis
4) Bahasa Inggris

Tujuan:
Membina keterampilan berbahasa dan berkomunikasi secara lisan dan tertulis untuk menghadapi perkembangan IPTEK dalam menyongsong era globalisasi.
Ruang lingkup:
a) Kemampuan berwacana, yakni kemampuan memahami dan/atau menghasilkan teks lisan dan/atau tulis yang direalisasikan dalam empatketerampilan berbahasa, yakni mendengarkan, berbicara, membaca danmenulis secara terpadu untuk mencapai tingkat literasi functional;
b) Kemampuan memahami dan menciptakan berbagai teks fungsional pendekdan monolog serta esei berbentuk procedure, descriptive, recount,narrative, dan report. Gradasi bahan ajar tampak dalam penggunaan kosakata, tata bahasa, dan langkah-langkah retorika;
 c) Kompetensi pendukung, yakni kompetensi linguistik (menggunakan tata bahasa dan kosa kata, tata bunyi, tata tulis), kompetensi sosiokultural (menggunakan ungkapan dan tindak bahasa secara berterima dalam berbagai konteks komunikasi), kompetensi strategi (mengatasi masalah
yang timbul dalam proses komunikasi dengan berbagai cara agarkomunikasi tetap berlangsung), dan kompetensi pembentuk wacana (menggunakan piranti pembentuk wacana).

5)  Matematika
               Tujuan:
Memberikan pemahaman logika dan kemampuan dasar Matematika dalam
rangka penguasaan IPTEK.
Ruang lingkup:
a) Bilangan
b) Aljabar
c) Geometri dan Pengukuran
d) Statistika dan Peluang
  6)  Ilmu Pengetahuan Alam
                 Tujuan:
Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik untuk menguasai dasar-dasar sains dalam rangka penguasaan IPTEK.
Ruang lingkup:
a) Makhluk Hidup dan Proses Kehidupan
b) Materi dan Sifatnya
c) Energi dan Perubahannya
d) Bumi dan Alam Semesta
7)  Ilmu Pengetahuan Sosial
Tujuan:
Memberikan pengetahuan sosiokultural masyarakat yang majemuk, mengembangkan kesadaran hidup bermasyarakat serta memiliki keterampilan hidup secara mandiri.
Ruang lingkup:
a) Manusia, Tempat, dan Lingkungan
b) Waktu, Keberlanjutan, dan Perubahan
c) Sistem Sosial dan Budaya
d) Perilaku Ekonomi dan Kesejahteraan
8)  Seni Budaya
                 Tujuan:
Mengembangkan apresiasi seni, daya kreasi, dan kecintaan pada seni budaya nasional.
Ruang lingkup:
a)  Seni Rupa, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan nilai dalam   menghasilkan    karya seni berupa lukisan, patung, ukiran, cetak-mencetak, dan sebagainya.
b)  Seni Musik, mencakup kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan alat musik, apresiasi karya musik.
c)  Seni Tari, mencakup keterampilan gerak berdasarkan olah tubuh dengan dan tanpa rangsangan bunyi, apresiasi terhadap gerak tari.
d) Seni Teater, mencakup keterampilan olah tubuh, olah pikir, dan olah suara yang pementasannya memadukan unsur seni musik, seni tari, dan seni peran.
9)  Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
Tujuan:
Menanamkan kebiasaan hidup sehat, meningkatkan kebugaran dan keterampilan dalam bidang olah raga, menanamkan rasa sportifitas, tanggung jawab disiplin dan percaya diri pada peserta didik.
Ruang lingkup;
a)  Permainan dan olah raga, meliputi: olah raga tradisional, permainan, eksplorasi      gerak, keterampilan lokomotor nonlokomotor, dan manipulatif, atletik, kasti, rounders, kippers, sepak bola, bola basket, bola voli, tenis meja, tenis lapangan, bulu tangkis, dan beladiri, serta aktivitas lainnya.
b) Aktivitas pengembangan, meliputi: mekanika sikap tubuh, komponen kebugaran jasmani, dan bentuk postur tubuh serta aktivitas lainnya.
c) Aktivitas senam, meliputi: ketangkasan sederhana, ketangkasan tanpa alat,
ketangkasan dengan alat, dan senam lantai, serta aktivitas lainnya.
d) Aktivitas ritmik, meliputi: gerak bebas, senam pagi, SKJ, dan senam aerobic
serta aktivitas lainnya.
10)  Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tujuan:
Memberikan keterampilan dalam bidang teknologi informatika dan komunikasi
yang sesuai dengan bakat dan minat peserta didik.
Ruang lingkup:
a)  Perangkat keras dan lunak yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memanipulasi, dan menyajikan informasi;
b)  Penggunaan alat bantu untuk memproses dan memindah data dari satu perangkat ke perangkat lainnya.
B.    Program Muatan lokal
            Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan  kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah.  Di SMP Negeri 1 Sitiung muatan lokal yang dipilih sesuai dengan potensi daerah setempat.
a.  Tujuan
       Muatan lokal ini dipilih dengan tujuan agar siswa dapat memahami dan menerapkan nilai Budaya didalam pergaulannya sehari-hari dan perwujudannya diawali dengan berprilaku sesuai dengan adat minangkabau dan menampilkan seni budaya bangsa Indonesia. Harapan ke depan mereka bangga dengan budayanya sendiri.  Waktu yang digunakan dalam pembelajaran muatan lokal adalah 2 jam  Pembelajaran.

C . Pengembangan diri
Pengembangan Diri merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan kemampuan dan mengekspresikan diri seluas-luasnya, sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan di bawah bimbingan konselor, guru, tenaga kependidikan dan tenaga profesional.
Di SMP Negeri 1 Sitiung, pengaturan kegiatan pengembangan diri khusus bidang ekstra kurikuler diatur sebagai berikut :
1)            Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan setiap hari sabtu jam 14.00 s/d 16.00 WIB, dengan materi sebagai berikut;
a.      Penampilan bakat di bidang seni
b.      Kegiatan  keagamaan(sholat jenazah,dll)
c.       Baris berbaris
d.      Olah raga (senam, permainan)
e.      Kegiatan kebersihan lokal
f.        Pelatihan pidato
2)      Kegiatan lainnya (ekstrakurikuler)  dilaksanakan setiap hari rabu dan sabtu mulai  pukul 14.00 sampai 16.00 WIB dengan bidang kegiatan :
a.      Bidang Osis
1)      Pramuka
2)      PMR
3)      PKS
4)      Rohis
b.      Bidang Olah Raga
1). Sepak bola
2). Bola Voly
3). Takraw.
b.   Bidang Seni.
         1). Seni Tari
      2). Vokal Group.
      3). Seni Rupa
      4). Randai
4. Bimbingan Konseling
Kegiatan ini diperuntukkan bagi siswa yang mengalami kesulitan dalam menemukan bakat minat dan kelebihan yang ada pada dirinya. Disamping itu juga diperuntukkan bagi siswa yang belum maksimal dalam kegiatan pengembangan diri.

                                 PROGRAM KEGIATAN EKTRA KURIKULER PRAMUKA
1.Latar Belakang
               Kegiatan pramuka merupakan ajang melatih kepemimpinan, tanggung jawab, kemandirian siswa dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan dengan gembira, bermain dan menyenangkan. Tujuan kegiatan ini untuk membekali siswa dengan sikap-sikap yang sesuai dengan Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka.
Pertemuan
Kegiatan
Target
1.
Dasa Dharma dan Tri Satya
Mengamalkan
2.
PBB
Disiplin
3.
Sandi-sandi
Mahir
4.
Tali temali
Mahir
5.
Hiking
Penerapan materi
6.
SKU dan SKK
Peningkatan kemampuan
7.
Berkemah
Penerapan materi

D. Pengaturan Beban Belajar.
             Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistim pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah pada umumnya saat ini, yaitu menggunakan sistim paket.  Di SMP Negeri 1 Sitiung  beban belajar diatur sebagai berikut :
a.             1 Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan 40 menit.
b.         Beban belajar siswa 36 jam pelajaran perminggu yang terdiri dari 32 jam pelajaran pokok, 2 jam muatan lokal ( BAM ), 2 jam PQ,.
Kelas
Satu jam
Pembelajaran
Tatap muka
(menit)
Jumlah
Jampel/
minggu
Minggu
Efektif
Per tahun
Waktu
Pemebelajaran
Per tahun
(jampel)
Jumlah
Jam per
Tahun (@ 60 menit)
VII, VIII, IX
40
36
36
1296
864

Selain tatap muka, beban belajar yang harus diikuti peserta didik adalah penugasan terstrukturdan kegiatan mandiri tidak terstruktur yang waktunya maksimal limapuluh persen (50%) dari jumlah jam tatap muka. Penugasan terstruktur diantaranya pekerjaan rumah (PR), penyusunan program/perencanaan kegiatan,laporan pelaksanaan kegiatan.
Penugasan mandiri tidak terstruktur terdiri dari tugas-tugas individu atau kelompokyang disesuaikan dengan potensi, minat, dan bakat peserta didik.
                          
E. Penentuan Nilai Kenaikan Kelas
Hasil Ujian tengah semester, semester dan kenaikan kelas, bobotnya tidak boleh lebih besar dari nilai  proses dengan ketentuan sebagai berikut :
1.               Bobot nilai Rapor = 70 % dari nilai harian dijumlah dengan 30  % hasil ujian semester (70% x NH)+  (30 % x NS)
2.               Bobot nilai harian :  NH = (UH 1 + UH 2 + ....+ UH n) : n
3.               Laporan tengah semester diberikan hanya sebagai bayangan nilai perolehan awal selama 3 bulan.
4.               Laporan tengah semester mencantumkan nilai asli setiap KD dan Nilai Ujian tengah semester murni.
F. Pelaksanaan  Remedial.
1.            Dilakukan pada Kompetensi Dasar yang belum tuntas.
2.            Dilakukan dengan cara mengajarkan kembali materi yang belum tuntas dengan lebih sistematis, kemudian memberikan tes dengan kisi- kisi yang sama tetapi soal berbeda atau dengan memberikan tugas.
3.            Remedial dilaksanakan maksimal sebanyak 2 kali.
4.            Nilai remedial tidak melebihi nilai KKM.
5.            Remedial dilakukan diluar jam efektif, sesuai dengan kesepakatan guru dan siswa yang akan diremedial.
G. Ketuntasan belajar.
            Dalam penetapan ketuntasan belajar, sekolah menetapkan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kompleksitas, daya dukung, dan tingkat kemampuan awal peserta didik (intake) dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk mencapai ketuntasan ideal.
Setiap mata pelajaran memiliki karakteristik dan hasil analisis yang berbeda. Olehkarena itu, maka ditetapkan KKM sebagai berikut ini.
No
Mata Pelajaran
KKM
VII
VIII
IX
1
Pendidikan Agama
76
76
76
2
Pendidikan Kewarganegaraan
75
75
75
3
Bahasa Indonesia
75
75
76
4
Bahasa Inggris
75
75
75
5
Matematika
75
75
75
6
I P A
75
75
75
7
I P S
75
75
75
8
Seni Budaya
75
75
75
9
Penjas Orkes
75
75
75
10
TIK 
75
75
75
11
BAM
-
75
75
12
Keterampilan
75
75
-



13
P Q
75
75
-




Satuan pendidikan ini menggunakan prinsip mastery learning ( ketuntasan belajar ), ada perlakuan khusus untuk peserta didik yang belum maupun sudah mencapai ketuntasan. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikiti kegiatan remedial, sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM mengikuti kegiatan pengayaan.
         1.  Program Remedial ( perbaikan )
a.        Remedial wajib didkuti oleh peserta didik yang belum mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar / atau indicator
b.       Kegiatan remedial dilaksanakan di luar jam pemebelajaran.
c.        Kegiatan remedial meliputi remedial pembelajaran dan remedial penilaian.
d.       Penilaian dalam program remedial dapat berupa tes maupun nontes.
2 . Pelaksanaan Pengayaan 
a.   Pengayaan dilakukan terhadap siswa yang telah mencapai     ketuntasan belajar ketika sebagian besar siswa yang lain belum tuntas.
b.   Pengayaan dilaksanakan dalam bentuk tugas-tugas individual yang bertujuan     untuk mengoptimalkan  pencapaian belajar siswa.
c.   Pengayaan  dilaksanakan  diluar jam efektif.
d.   Hasil penilaian kegiatan pengayaan tidak dapat menambah nilai siswa    pada    mata pelajaran yang  bersangkutan
H.   Persyaratan Kenaikan Kelas di SMP Negeri 1 Sitiung
        Siswa dinyatakan naik kelas apabila :
Kenaikan kelas VII ke kelas VIII:
1.            Berkelakuan baik dan tidak terlibat dalam kasus yang berat (asusila dan narkoba)
2.            Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia, nilainya sama  atau lebih besar dari kriteria ketuntasan minimal.
3.            Lebih dari tiga mata pelajaran tidak tuntas pada   semester genap, maka siswa harus mengulang di kelas yang sama.
          4.     jumlah ketidakhadiran alpa kurang dari 24 hari, izin dan sakit kurang dari 48 hari

      per tahun.
Kenaikan kelas VIII ke kelas IX :
1.      Berkelakuan baik dan tidak terlibat dalam kasus yang berat (asusila dan narkoba)
2.      Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia, nilainya sama  atau lebih besar dari kriteria ketuntasan minimal.
3.      Lebih dari dua mata pelajaran tidak tuntas pada   semester dua, maka siswa harus mengulang di kelas yang sama.
4.        jumlah ketidakhadiran alpa kurang dari 24 hari, izin dan sakit kurang dari 48 hari
      per tahun.

I.   Persyaratan Kelulusan
     a. Kriteria Kelulusan
Dengan mengacu pada ketentuan PP 19/2005 pasal 72 ayat 1 peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 1 Sitiung  setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a) telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b) memiliki nilai minimal baik untuk kelompok mata pelajaran selain
kelompok mata pelajaran IPTEK;
c) lulus ujian sekolah; dan
d) lulus ujian nasional.
b. Target Kelulusan dan Program Sukses Ujian Nasional
                Berdasarkan   analisis dari delapan standar pendidikan yang telah dilakukan dan juga dari kelulusan tahun sebelumnya maka untuk tahun pelajaran 2013 / 2014, target kelulusan adalah 100 %, menduduki peringkat 6 di Kabupaten Dharmasraya.
Adapun untuk mewujudkan target di atas sekolah mempunyai program sukses Ujian Nasional untuk tahun pelajaran 2013 / 2014 sebagai berikut :
1. Sosialisai ujian sekolah / ujian nasional dan ABO / LJK
2. Sosialisasi system penilaian UAN kepada orang tua siswa.
3. Pembentukan Penasehat Akademis ( PA )
4. Pengecekan perlengkapan dan persiapan peserta ujian US / UN
5. Melaksanakan Bedah SKL / Kisi – kisi UAN
6. Pemetaan penguasaan materi UAN berdasarkan kisi – kisi UN 2014
7. Tambahan jam PBM UN  . ( waktu disesuaikan dengan keadaan )
8. Melaksanakan Try Out
9. Melaksanakan analisis Try Out.
10. Melaksanakan Remedi hasil Try out.
11. Melaksanakan Muhasabah / motivasi diri untuk kelas IX.              
J.  Pendidikan  Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup diintregasikan kedalam mata pelajaran yang ada di SMP Negeri 1 Sitiung yang dilakukan dalam proses pembelajaran disetiap mata pelajaran, Pendidikan kecakapan hidup yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Sitiung  berupa kecakapan berkomunikasi diaplikasikan dengan kegiatan :
1.            Kelas VII siswa wajib mempresentasikan pelajaran secara kelompok.
2.            Kelas VIII siswa wajib mempresentasikan pelajaran secara pribadi.
3.            Kelas IX siswa wajib mempresentasikan tugas-tugasnya secara pribadi dengan menggunakan IT
K.  Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
Pendidikan berbasis keunggulan lokal  dan global merupakan bahagian dari semua mata pelajaran dan mata pelajaran muatan lokal (Budaya Alam Minangkabau dan Bimbingan konseling). Di SMP Negeri 1 Sitiung Pendidikan berbasis keunggulan lokal  berupa kegiatan keterampilan pengolahan limbah sampah organik menjadi pupuk kompos, dan sampah organik menjadi barang bermamfa’at .
L.             Persyaratan pindah sekolah dan penerimaan siswa pindah
Persyaratan pindah sekolah;
1.             Ada surat bersedia menerima dari sekolah yang dituju.
2.             Tidak tersangkut masalah administrasi dan keuangan
3.             Permintaan orang tua/ wali dibuktikan dengan surat permohonan


Persyaratan  siswa pindah masuk ke SMP Negeri 1 Sitiung.
1.      Dari SMP luar kab. atau dalam kab. dengan alasan yang jelas, logis dan tidak bermasalah.
2.      Mengikuti orang tua.
3.      Ada rapor, Daftar 8355, dan surat pernyataan berkelakuan baik dari sekolah selama sekolah ditempat lama.
4.      Surat pernyatan lulus baca tulis Al Qur’an.

M.          Tata Krama dan Tata Tertib Warga Sekolah
j.      Tata Krama dan Tata Tertib Kepala Sekolah
               I.       Hubungan Kepala Sekolah dengan Guru
1)      Kepala Sekolah selalu mengupayakan hubungan yang baik dan harmonis dengan semua guru mencakup hubungan kedinasan, kemitraan (kolegial), dan kekeluargaan
2)      Kepala Sekolah melakukan kordinasi dan kerjasama yang baik serta harmonis dengan semua guru untuk mewujudkan sekolah yang efektif
3)      Kepala Sekolah dan guru memiliki visi yang sama dalam merencanankan dan melaksanakan program pembelajaran, evaluasi belajar, melakukan analisis hasil evaluasi dan tindal lanjut program pembelajaran
4)      Bersikap terbuka terhadap semua masukan, saran dan kritik
5)      Membantu guru dalam mencari alternative dan pemecahan masalah yang berhubungan dengan proses pembelajaran
6)      Tidak menegur atau memarahi guru di depan guru-guru lain atau di depan siswa
7)      Kepala Sekolah dan guru sama-sama terikat pada kode etik guru
             II.       Hubungan Kepala Sekolah dengan Pegawai
1)      Kepala Sekolah sebagai administrator  dapat memberi contoh demi membantu kelancaran tugas-tugas demi membantu kelancaran tugas-tugas pegawai administrasi
2)      Perlu kerjasama yang baik antara Kepala Sekolah dengan seluruh pegawai termasuk petugas kebersihan sekolah
3)      Dalam meningkatkan kinerja pegawai disekolah perlu adanya supervise administrasi yang terencana dan berkelanjutan oleh Kepala Sekolah
4)      Dalam membuat rincian tugas pegawai dan analisis pekerjaan Kepala Sekolah berkerjasama dengan TU
5)      Kepala TU melaporkan pelaksanaan program kerja dan kendali kegiatan kepada Kepala Sekolah
           III.       Hubungan Kepala Sekolah dengan Siswa
1)      Kepala Sekolah melayani kebutuhan belajar siswa dan membantu memecahkan masalah kesulitan belajar siswa
2)      Memotivasi siswa untuk meningkatkan prestasinya baik kurikuler maupun ekstrakurikuler
3)      Sebagai figure yang menjadi suri tauladan bagi siswa
           IV.       Hubungan Kepala Sekolah dengan Dewan Sekolah
1)      Demi terwujudnya  penyelenggaraan  pendidikan yang bermutu, Kepala Sekolah perlu menjaminhubungan yang baik dan harmonis dengan dewan sekolah
2)      Kepala Sekolah wajib menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat melalui dewan sekolah
3)      Kepala Sekolah dewan sekolah sama-sama berfungsi dan berkepentingan mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
4)      Kepala Sekolah menerima saran, masukan, pertimbangan dan rekomendasi dari dewan sekolah mengenai kebijakan dan program pendidikan, RAPBS, kriteria kinerja fasilitas pendidikan dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
5)      Kepala Sekolah sekolah dan dewan sekolah sama-sama berkepentingan terciptanya suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu
             V.       Kepala Sekolah Selaku Pegawai Negeri Sipil
1)      Mematuhi segala peraturan PNS dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku
2)      Tidak melakukan tindakan yang dilarang oleh peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku
           VI.       Lain-Lain
1)      Kepala Sekolah bertanggungjawab penuh atas tegaknya tata tertib ini
2)      Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tata tertib ini dibebankan pada anggaran yang sesuai
3)      Apabila dikemudian hari ternyata ada perubahan dalam tata tertib ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya

N.  Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial bagi Guru
               I.       Kewajiban Selaku Pengajar
1)      Menyusun administrasi persiapan mengajar sesuai ketentuan yang berlaku
2)      Menandatangani daftar kehadiran pada setiap hari kerja, dan apabila tidak hadir harus menyampaikan surat izin yang sah serta rincian tugas bagi kelas yang seharusnya  mendapatkan pelajaran
3)      Sepuluh menit  sebelum pelajaran dimulai guru harus sudah hadir di sekolah
4)      Memimpin doa pada awal jam pelajaran jam pertama dimulai dan setelah jam pelajaran berakhir
5)      Mengucapkan salam kepada siswa sebelum memulai kegiatan pembelajaran
6)      Melaksanakan KBM sesuai jadwal yang telah ditetapkan
7)      Melaksanakan proses pembelajaran  KTSP
8)      Melaksanakan evaluasi KBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku
9)      Melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar
10)  Melaksanakan dan membuat dokumen portofolio
11)  Merencanakan dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
12)  Melaksanakan jam tambahan pembelajaran (les) dan kegiatan ekstrakurikuler sesuai jadwal yang telah direncanakan
13)  Melaporkan hasil evaluasi setiap proses KBM pada waktunya kepada Kepala Sekolah
14)  Ikut bertanggungjawab atas ketertiban sekolah, baik di dalam maupun di luar jam pembelajaran
15)  Memotivasi, mendampingi dan membimnbing siswa demi menunjang keberhasilan dari prestasi belajar siswa
             II.       Kewajiban Selaku Pendidik
1)      Memiliki Akhlakul Karimah (budi pekerti luhur) sebagai manifestasi ketakwaan terhadap Tuhan YME
2)      Menyanyangi anak didik dan selalu berusaha menjadi dirinya sebagai teladan yang baik bagi anak didik
3)      Selalu berusaha meningkatkan kemampuan profesional sesuai perkembangan IPTEK untuk mewujudkan mutu pendidikan
4)      Bersikap terbuka dalam menjalin hubungan dengan atasan
5)      Selalu memelihara nama baik dan semangat korps dengan meningkatkan rasa kekeluargaan dengn sesama guru dan pegawai lainnya
6)      Bertanggungjawab untuk berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program sekolah guna mewujudkan visi dan misi sekolah
7)      Menciptakan suasana pendidikan yang  bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis (Pembelajaran Aktif Inovatif Kreatif Menyenangkan /PAIKEM)
8)      Wajib mengikuti Upacara Bendera sebagai wujud kesetian terhadap bangsa dan Negara (memiliki jiwa nasionalisme)
           III.       Kewajiban Selaku Anggota Sekolah
1)      Memiliki rasa cinta, bangga dan menjaga nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah
2)      Menjaga dan mengusahakan tercapainya keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan kesehtan, kekeluargan, dan kerindangan sekolah (7K)
3)      Ikut membina hubungan baik dengan orang tua siswa, masyarakat dan instansi terkait lainnya
4)      Memiliki kepedulian terhadap sekolah maupun penyelengaraannnya
5)      Mengikuti kegiatan yang mendukung semangat kekeluargan di sekolah seperti koperasi sekolah dan dana sosial dan sebagainya
           IV.       Kewajiban Selaku Pribadi
1)      Memiliki keimanan dan terhadap tuhan yang maha esa ,keperbadian yang mantap, menjadi panutan bagi siswa, jujur, adil, disiplin, berwibawa, menghindari perilaku tercela dan berkhlak mulia
2)      Mengamalkan ibadah dan kewajiban agama dan sesuai keyakinannya
3)      Bertutur kata yang baik dan berusaha menghindari segala sesuatu yang sia-sia
4)      Tidak merokok di sembarang tempat (saat mengajar, rapat, di laboratorium, perpustakaan, di lingkungan halaman sekolah, di ruang guru, TU dan sebagainya). Merokoklah di tempat yang di sediakan
5)      Member contoh dalam menegakkan disiplin, tata krama dan tata tertib, misalnya hadir tepat waktu di kelas, berpenampilan rapi, peduli terhadap kebersihan kelas, lingkungan sekolah dan sebagainya
6)      Memotivasi dan membantu siswa dalam belajar, berkarya, berkreasi, dan berprestasi. Member contoh positif yang dapat memotivasi teman sejawat dalam peningkatan kinerja dan profesionalisme
7)      Tidak menjelek-jelekkan atau mengkritik kebijakan sekolah maupun teman sejawat di depan siswa atau di depan umum/masyarakat dan menghindari saling curiga satu sama lain
8)      Memberi pujian dan selamat kepada teman sejawat yang melakukan hal yang baik atau berprestasi
9)      Menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok fungsi / sesuai proporsi masing-masing, artinya jika menjadi guru jadilah guru yang baik, kurikulum, humas, sarana dan prasarana, keuangan, staf TU, wali kelas, petugas laboratorium yang baik dan sebagainya. Tidak mengurusi pekerjaan di luar tanggungjawab pribadi kecuali diperlukan
10)  Aktif melaksanakan kegiatan penunjang profesi seperti Seminar, MGMP, diklat, Tim Pengembang Kurikulum dan semacamnya serta mengibaskan pengetahuannya kepada teman sejawat
11)  Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai kepercayaan yang diberikan kepadanya
               V.        Saksi-Sanksi
1)      Teguran secara lisan
2)      Peringatan tertulis maksimal 3 hari
3)      Hukuman administrasi
4)      Dikenakan sanksi dengan peraturan yang berlaku
             VI.        Lain-Lain
1)      Sanksi pada tata tertib ini tidak dikenakan secara beruntun dan berurutan, tetapi tergantung pada jenis dan kualitas pelanggaran yang dilakukan
2)      Kepala Sekolah bertanggungjawab atas pembinaan dan tegaknya tata tertib ini
3)      Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tata tertib ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya
4)      Apabila di kemudian hari ternyata ada perubahan dalam tata tertib ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya

k.         Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah bagi Pegawai
I.                    Kewajiban Pegawai Selaku Pribadi
1)      Sadar akan tugas, beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berlaku jujur dan berakhlak mulia
2)      Memiliki rasa cinta, bangga dan menjaga nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah
3)      Memiliki kepedulian terhadap lingkungan kerja yang bersih, tertib, indah, aman, sehat, serasi, rindang dan penuh kekeluargaan
4)      Proaktif dalam ikut serta mewujudkan visi dan misi sekolah
5)      Hadir dan pulang tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku
6)      Berpakaian sopan dan rapi, serta mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan yang berlaku
7)      Melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing
8)      Menandatangani daftar kehadiran pada setiap hari kerja dan apabila tidak hadir harus menyampaikan surat izin yang sah
9)      Mendatakan secara tertib semua kegiatan dan melaporkannya secara berkala kepada atasan lansung
10)  Membuat program kerja dan kendali kegiatan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing kinerja sekolah
11)  Mampu mengungkapkan pendapat secara sopan dan runtut serta dapat menerima dan menghargai pendapat secara selektif demi kemajuan kerja
12)  Memiliki motivasi dan semangat untuk mengembangkan karir
II.                  Kewajiban Selaku PNS
1)      Mematuhi segala peraturan disiplin PNS dan peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku
2)      Tidak melakukan tindakan yang dilarang oleh peraturaturan maupun perundang-undangan yang berlaku
3)      Wajib mengikuti Upacara Bendera sebagai wujud kesetiaan terhadap bangsa dan negara (mempunya jiwa nasionalisme)
III.                Hubungan Pegawai dengan Guru
1)      Melayani dan mengurus guru dalam hal kepegawaian seperti membantu guru memproses usulan kenaikan pangkat
2)      Saling menghargai tugas masing-masing dan mau menerima pendapat yang benar dari guru, berkomunikasi dengan bahas yang baik dan benar secara sopan
3)      Mau memberi saran dan dapat menerima kritik guru
IV.                Hubungan Pegawai dengan Kepala Sekolah
1)      Memiliki program yang diketahui oleh Kepala Sekolah dan melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab
2)      Sanggup melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Sekolah dan melaksanankannya dengan penuh tanggungjawab
3)      Saling menghargai dan menghormati serta siap membantu tugas-tugas Kepala Sekolah demi kelancaran penyelenggaraan sekolah dan peningkatan mutu sekolah



V.                  Hubungan Pegawai dengan Siswa
1)      Memberikan pelayanan yang optimal kepada siswa dalam menunjang proses pembelajaran
2)      Ikut berperan aktif dalam kegiatan sekolah atau siswa
3)      Mau menerima pendapat siswa bila itu benar dan mau menegur siswa bila melakukan kesalahan
4)      Memuji siswa bila yang dilakukan siswa itu baik
VI.                Sanksi-Sanksi
1)      Teguran secara lisan
2)      Peringatan tertulis maksimal 3 kali
3)      Hukuman administrasi
4)      Dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku
VII.         Lain-Lain
1)      Sanksi pada tata tertib pegawai ini tidak dikenakan secara beruntun bagi pelanggarnya tetapi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan
2)      Kepala Sekolah bertanggungjawab atas pembinaan dan tegaknya tata tertib ini
3)      Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tata tertib ini dibebankan pada anggaran yang sesuai
4)      Apabila dikemudian hari ternyata ada perubahan dalam tata tertib ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya

  1. Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah bagi Siswa
I.        Pakaian Sekolah
1)         Pakaian Seragm
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagi berikut:
a.      Umum
1.      Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.      Baju warna putih kain tetoron / sejenis, potongan kerah dasi
3.      Memakai badge OSIS, lokasi sekolah dan nama
4.      Topi sekolah sesua ketentuan dan ikat pinggan warna hitam
5.      Kaus kaki warna putih dan sepatu hitam bentuk kets
6.      Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
7.      Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis / tembus pandang dan tidak ketat

b.      Khusus Laki-Laki
1.      Baju dimasukkan ke dalam celana
2.      Pakai ikat pinggang warna hitam
3.      Celana dan lengan baju tidak digulung
4.      Celana panjang harus sampai menutup mata kaki
5.      Celana tidak disobek atau tidak dijahit cutbray dan pensil
6.      Benang sesuai warna kain
7.      Potongan celana sesuai dengan model yang disepakati sekolah (gambar yang telah dibagikan)
c.       Khusus Perempuan
1.      Baju dimasukkan ke dalam rok
2.      Pakai sabuk warna hitam
3.      Panjang rok sampai mata kaki dan jilbab berwarna putih untuk baju seragam OSIS
4.      Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
5.      Lengan baju tidak digulung
6.      Benang sesuai warna kain dan berfloi depan dua
2)        Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga yangtelah ditetapkan sekolah
II.      Rambut, kuku. Tatto dan Make up
1)      Umum
Siswa dilarang:
1.      Berkuku panjang
2.      Mengecat rambut dan kuku
3.      Bertatto
2)      Khusus siswa Laki-Laki
1.      Tidak berambut panjang (tidak menyentuh bulu mata, kerah dan telinga)
2.      Tidak bercukur gundul
3.      Rambut tidak dikuncir
4.      Tidak memakai kalung, gelang dan anting
5.      tidak bertindik

3)      Khusus Siswa Perempuan
Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis
III.     Masuk Dan Pulang Sekolah
1)      Siswa wajib hadir di sekolah jam 7.10 untuk melaksanakan apel pagi.
2)       Siswa yang terlambat harus lapor kepada guru piket dan minta izin untuk masuk kelas
3)      Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada diluar kelas
4)      Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas
5)      Pada waktu pulang sekolah siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah
6)      Bila siswa tidak langsung pulang ke rumah harus minta izin kepada orang tua
IV.    Kebersihan, Kedisiplinan, dan Ketertiban
1)      Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
2)      Setiap tim piket kelas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas antara lain:
a.      Penghapus papan tulis, penggaris dan kapur tulis
b.      Taplak meja dan bunga
c.       Sapu dan tempat sampah
d.      Memberi keindahan di kelas masing-masing
3)      Tim piket kelas mempunyai tugas:
a.      Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan kursi dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai
b.      Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, membersihkan papan tulis dan sebagainya
c.       Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya
d.      Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan pelanggaran di kelas, misalnya, coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas
4)      Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan
5)      Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, ruang praktek maupun di lingkungan sekolah
6)      Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium, ruang komputer dan sumber belajar lainnya
7)      Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan
8)      Bagi Tim Piket datang 15 menit sebelum masuk. Tim Piket menyiram tanaman di luar kelas masing-masing
V.      Sopan Santun Pergaulan
 Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah setiap siswa hendaknya:
1)   Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan Kepala Sekolah dan guru serta dengan karyawan apabila baru bertemu pada pagi/siang hari atau mau berpisah pada siang/sore hari
2)   Saling menghormati pendapat, menghargai perbedaan dan memilih teman belajar, bermain dan bergaul
3)   Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar
4)   Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain
5)   Berani menggunakan bahasa (kata) santun
VI.     Upacara Bendera dan Peringatan Hari-Hari Besar
1)   Setiap siswa wajib mengikuti Upacara Bendera dengan pakaian seragam sekolah yang telah ditentukan
2)   Setiap siswa wajib menjaga kekhidmatan Upacara Peringatan Hari-Hari Besar.
3)   Setiap siswa wajib mengikuti Upacara Peringatan Hari-Hari Besar Nasional sesuai dengan ketentuan
VII.  Larangan-Larangan
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
1)      Keluar tanpa izin
2)      Makan di dalam kelas, membeli makanan waktu pelajaran/bergerombol di warung/rumah tetangga
3)      Berpakaian seragam tidak sesuai ketentuan sekolah
4)      Membuang sampah tidak pada tempatnya
5)      Bermain di tempat parker dan mengganggu kendaraan teman
6)      Berhias yang berlebihan, memakai aksesoris bagi siswa putra
7)      Rambut gondrong/disemir berwarna/tidak rapi
8)      Mencoret-coret tembok, pintu, jendela, meja dan kursi
9)      Bersikap, berbicara, berbuat tidak sopan sesama siswa
10)  Membolos/meninggalkan sekolah tanpa izin
11)  Membawa buku, majalah. VCD dan gambar porno
12)  Membawa dan merokok di lingkungan sekolah dan sekitarnya
13)  Berkelahi/main hakim sendiri/mengancam
14)  Merusak sarana prasarana sekolah
15)  Mencuri atau memeras
16)  Membawa senjata tajam
17)  Berjudi/bermain kartu dan sejenisnya
18)  Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan
19)  Membawa/memakai/menyimpan/mengedarkan minum-minuman keras, narkoba atau obat-obat terlarang

VIII.                      Pelanggaran
1)      Dicatat dalam buku khusus pelanggaran, diberi nilai dan dibina
2)      Membuat/menandatangani buku pelanggaran
3)      Jika pelanggaran diulangi nilai ditambah dan membuat/menandatangani surat pernyataan kedua
4)      Jika skor nilai pelanggaran 25, orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat/menandatangani surt pernyataan
5)      Jika skor pelanggaran mencapai 50,  orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat/menandatangani surat pernyataan dan di kasih surat peringatan I
6)      Jika skor nilai pelanggaran mencapai 75, orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat/menandatangani surat pernyataan dan di berikan surat peringatan II
7)      Jika skor nilai pelanggaran mencapai 100, siswa dikembalikan kepada orang tua melalui rapat dewan guru dan Komite sekolah

IX.    Sanksi
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tertentu yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut:
1)        Teguran (teguran lisan dan teguran tertulis)
2)        Penugasan
3)        Pemanggilan orang tua
4)        Dikeluarkan dari sekolah

X.      Penghargaan
Siswa yang berprestasi memperoleh penghargaan, antara lain:
1)        Pujian
2)        Hadiah barang
3)        Piagam
4)        Trophy atau piala
5)        Surat Keterangan
6)        Nilai
XI.    Lain-Lain
1)        Tata krama dan tata tertib kehidupan social sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah di sekolah sampai di rumah kembali
2)        Apabila orang tua/wali murid tidak mematuhi panggilan dari sekolah, siswa yang bersangkutan (melanggar tata tertib) tidak mengikuti pelajaran sampai orang tua /wali murid datang ke sekolah
3)        Untuk menentukan sanksi pelanggaran yang berkaitan dengan tindak kejahatan/criminal ditentukan oleh pihak yang berwenang dengan pertimbangan Tim Tertib Sekolah
4)        Tata krama dan tata tertib ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan
5)        Tata krama dan tata tertib yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tertib di atas akan diputuskan lebih lanjut melalu rapat dewan guru
BAB III
KALENDER PENDIDIKAN

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, efektif fakultatif, dan hari libur. Berikut adalahkalender tersebut secara rinci.
Hari
Kegiatan
Waktu
Senin
Upacara
Kegiatan belajar mengajar
07.30 – 08.10
08.10 – 13.20
Selasa
Kegiatan belajar mengajar
07.30 – 13.20
Rabu
Kegiatan belajar mengajar
07.30 – 13.20
Kamis
Kegiatan belajar mengajar
07.30 – 13.20
Jum’at
Wirid Jumat
Kegiatan belajar mengajar
07.30 – 08.30
08.30 – 11.30
Sabtu
Kegiatan belajar mengajar
Senam Kebugaran / bersih lingkungan
07.30 – 09.00
09.00 - 12.00

KALENDER PENDIDIKAN SEMSTER 1
SMP NEGERI 1 SITIUNG
TAHUN PELAJARAN 2013 / 2014
SEMESTER I
Tanggal dan Bulan
Kegiatan
Hari belajar Efektif
Juli 2013

6 hari
1 s/d 6  


·  Libur semester / libur akhir tahun ajaran
·  PPDB ( 4 s/d 6 Juli 2013) bagi siswa baru


8  s/d  6
Libur awal Ramadhan 1434 H

11  s/d  13
Hari pertama sekolah / MOS / ESQ

 15 s/d 20
Belajar efektif  ( kls 7, 8 & 9 )
6 Hari
22  s/d 27
v  Belajar efektif ( khusus kls 9 )
v  Pesantren Ramadhan ( kls 7 & 8 )
6 hari *)

29  s/ d 31
Lomba Kagamaan

Agustus 2013

18 hari
1 s/d 3
Lomba Keagamaan

5 s/d 10
Libur Hari Raya Idul Fitri 1434 H

12
Sekolah kembali setelah Lebaran

17
Peringatan HUT RI
·         Upacara bendera
·         lomba PBB


September 2013

25 hari



Oktober 2013

22 hari
15
Hari Raya Idul Adha 1434 H

21  s/d 26
UTS ( Ujian Tengah Semester )

28 s/d 31
Remedial

November 2013

25 hari
5
Tahun baru Hijriah 1434 H

Desember 2013

12 hari
16 s/d 21
Ujian akhir semester I

23  s/d  26
Cllas Meeting ( Penampilan bakat siswa )

28
Pembagian Rapor  Semester 1

30 Desember    s/d  4 Jan 2014
Libur semester I

SEMESTER II
Tanggal / bulan
Kegiatan
Hari efektif
Belajar
Januari 2014

22 Hari
1
Tahun baru 2014 H

2 s/d 4
Libur akhir semester I

Pebruari 2014

20 hari
24 s/d 28
Prediksi Pra UN




Maret  2014

24 hari
3  s/d 8
Prediksi Pra UN

April 2014

18 hari
31 Maret  s/d
5 April 2014
 UTS II

21 s/d 26
Prediksi Pra UN, UN,US 2014

Mei 2014

24 hari
2
Peringatan hardiknas




Juni 2014

12 hari
16 s/d 21
Ujian Akhir Semester II

23 s/d 26
Class Meeting

28
Pembagian Rapor


Hari Belajar efektif semester I           =  108 hari ( setara dengan 17 minggu belajar efektif )
Hari belajar efektif semester II          =  119 hari ( setara dengan 19 minggu belajar efektif )


P E N U T U P

               Demikian Kurikulum SMP Negeri 1 Sitiung disusun, saran dan masukan dari semua pihak sangat dibutuhkan demi kesempurnaan KTSP ini dimasa yang akan datang.
               Kepada semua pihak yang telah membantu memberikan bantuan dan dukungan serta masukan-masukan kami sampaikan ucapan terima kasih.


                                                                                    Koto Agung,    Agustus 2013
                                                                                    TIM PENGEMBANG KURIKULUM
                                                                                    SMP Negeri 1 Sitiung

SUNARDI, M.Pd
NIP. 19650510 198703 1 007














Tidak ada komentar:

Posting Komentar