BAB I
PENDAHULUAN
A. Rasional
1. Latar Belakang
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan
mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta
berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada
standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan
pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses, standar kompetensi
lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar
Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan
pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut
di atas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan
pendidikan sekolah pada khususnya. SMP Negeri 1 Sitiung sebagai lembaga
pendidikan tingkat menengah pertama memandang perlu untuk mengembangkan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Melalui Kurikulum ini sekolah
dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk
itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga sekolah dengan
berkoordinasi kepada stakeholders sekolah.
Dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan ( KTSP ) sekolah juga memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
a.
Kondisi Nyata
1.
Jumlah guru bidang studi
cukup dan memadai
2.
82,1 % guru berpendidikan
S1 ( Akta IV )
3.
Komite sekolah aktif dan
partisipatif
4.
Taraf ekonomi masyarakat
lingkungan sekolah yang mendukung.
5.
Banyak anggota masyarakat
lingkungan sekolah yang bekerja di instansi-instansi pemerintah.
b.
Hambatan
1.
Sarana
pembelajaran siswa di sekolah yang tidak mendukung untuk kegiatan proses
belajar mengajar. Meja yang kondisi rusak,
buku penunjang di perpustakaan yang belum tercukupi untuk masing –
masing siswa dengan rasio 1 : 8, alat labor yang minim.
2.
Prasarana
yang kurang mendukung, labor IPA kurang memadai dengan fasilitas yang serba
minim, meja kursi dalam labor yang kurang dan rusak.
c.
Ancaman
Perkembangan teknologi yang begitu cepat.
1. Hedranasi budaya :
a)
Mulai menipisnya wawasan
wiyata mandala
b)
Mulai menipisnya sikap siswa
dalam menghargai kepada guru dan sesama siswa.
c)
Adanya
gejala kurangnya budaya siswa membaca buku.
d.
Peluang
1.
Kebutuhan akan kemajuan
yang memberikan semangat bagi warga SMP Negeri
1 Sitiung untuk maju/ tuntutan
zaman.
2.
Kesadaran warga
masyarakat Sitiung untuk pendidikan yang tinggi, sehingga memberikan
kontribusi yang sangat besar dalam mendukung kemajuan SMP Negeri 1 Sitiung.
KONDISI TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
|
|||||
SMP NEGERI 1 SITIUNG TAHUN 2013 /2014
|
|||||
NO
|
NAMA GURU
|
MATA
|
PENDD.
|
MASA KERJA
|
MEMILIKI
|
NIP
|
PELAJARAN
|
SERTIFIKAT
|
|||
1
|
SUNARDI,MPd
|
Matematika
|
S2 / A4
|
24 Th 10 Bl
|
ada
|
|
NIP. 19610809 198412 1 002
|
|
|
|
|
2
|
ARBEN, S.Pd
|
Matematika
|
S1 / A4
|
21 Th 05 Bl
|
ada
|
|
NIP. 196612311990031047
|
|
|
|
|
3
|
PAIJO, S.Pd
|
PKn
|
S1 / A4
|
22 Th 08 Bl
|
ada
|
|
NIP. 19630414 198412 1 001
|
|
|
|
|
4
|
ASRIL JAMARIN, S.Pd
|
Bhs. Inggris
|
S1 / A4
|
30 Th 05 Bl
|
ada
|
|
NIP.19540416 197803 1 002
|
|
|
|
|
6
|
Dra. DESMAR
|
IPS
|
S1 / A4
|
21 Th 05 Bl
|
ada
|
|
NIP. 19620504 199003 2
005
|
|
|
|
|
7
|
ZULFIKAR
|
BP
|
D3 / A3
|
22 Th 05 Bl
|
belum
|
|
NIP. 19620607 198903 1
014
|
|
|
|
|
8
|
ZARNELLY
|
IPS
|
D3
|
29 Th 05 Bl
|
ada
|
|
NIP. 19581112 197903 2
002
|
|
|
|
|
9
|
SULASTRI, S.Pd
|
Keterampilan/BAM
|
S1 /A4
|
24 Th 05 Bl
|
ada
|
|
NIP. 19611105 198403 2
003
|
|
|
|
|
10
|
WAKIDI, A.Md.Pd
|
Bhs. Indonesia
|
D3
|
26 Th 06 Bl
|
ada
|
|
NIP. 19590305 198202 1
002
|
|
|
|
|
11
|
ELSIS, A.Md.Pd
|
IPA
|
D3
|
23 Th 08 Bl
|
belum
|
|
NIP. 19611116 198412 1
001
|
|
|
|
|
12
|
YUSMAR DIANA, S.Pd
|
IPA
|
S1/A4
|
22 Th 05 Bl
|
ada
|
|
NIP. 19650617 198903 2
004
|
|
|
|
|
14
|
SUTANTO, A.Md.Pd
|
Bhs. Inggris
|
D3
|
26 Th 08 Bl
|
ada
|
|
NIP. 19590217 198412 1
002
|
|
|
|
|
15
|
SULARTO, S.Pd
|
Penjaskes
|
S1 / A4
|
26 Th 05 Bl
|
ada
|
|
NIP. 19590710 198703 1
006
|
|
|
|
|
16
|
SYOFINAR, S,Pd
|
Seni Budaya
|
S1 / A4
|
24 Th 05 Bl
|
ada
|
|
NIP. 19610101 198403 2
008
|
|
|
|
|
18
|
WILISNA, R. S.Pd
|
IPS
|
S1 / A4
|
23 Th 05 Bl
|
ada
|
|
NIP. 19640322 198803 2
003
|
|
|
|
|
19
|
DESI RAHMI. D, S.Pd
|
Matematika
|
S1 / A4
|
10 Th 08 Bl
|
ada
|
|
NIP. 19771122 200212 2 003
|
||||
20
|
SURATNI, S.Pd
|
Bhs. Indonesia
|
S1 / A4
|
10 Th 02 Bl
|
ada
|
|
NIP. 19720515 200604 2
012
|
|
|
|
|
21
|
DAFRITA, S.Pd
|
Bhs. Inggris
|
S1 / A4
|
11 Th 0 Bl
|
ada
|
|
NIP. 19720207 200604 2
008
|
|
|
|
|
22
|
Dra. ERNIWATI
|
Matematika
|
S1 / A4
|
14 Th 02 Bl
|
ada
|
|
NIP. 19650301 200012 2
001
|
|
|
|
|
23
|
KUNTADI, S.Pd
|
Bhs. Indonesia
|
S1 / A4
|
10 Th 0 Bl
|
belum
|
|
NIP. 19730312 200701 1
007
|
|
|
|
|
24
|
MARDIAH. H.L, S.pd
|
IPA
|
S1 / A4
|
10 Th
|
belum
|
|
NIP. 19750907 200701 2
005
|
|
|
|
|
25
|
DATUL ISHMI, S.Ag
|
Pendais
|
S1 / A4
|
12 Th
|
belum
|
|
NIP. 19760109 200701 2
004
|
|
|
|
|
26
|
ERMATATI, S.Pd
|
IPA
|
S1/A4
|
14 Th 08 bl
|
ada
|
|
19720905 200604 2 007
|
||||
27
|
WIDIASTUTI
|
Matematika
|
S1/D3
|
16 Th 08 Bl
|
belum
|
|
NIP. 19690619 199412 2
001
|
|
|
|
|
28
|
Purnama Fitri, S.pd
|
IPA
|
S1 / A4
|
10 Th 11 Bl
|
ada
|
|
NIP. 19741005 200701 2
011
|
|
|
|
|
29
|
SRI HARTATI, S.Pd
|
IPS
|
S1 / A4
|
08 Th 07 Bl
|
belum
|
|
NIP. 19750928 200604 2
020
|
|
|
|
|
30
|
JULIARNI, S.Pd
|
PKn
|
S1 / A4
|
10Th 11 Bl
|
belum
|
|
NIP. 19760717 200701 2
008
|
|
|
|
|
31
|
DWIYANTI, S.S
|
BAM
|
S1 / A4
|
08 Th 7 Bl
|
belum
|
|
NIP.
|
|
|
|
|
32
|
MUSA. Y, S.Pd
|
Pendais
|
S1 / A4
|
08 Th 7 Bl
|
belum
|
|
NIP.
|
|
|
|
|
33
|
NARSI, S.Pd
|
Bhs. Indonesia
|
S1 / A4
|
11Th 7 Bl
|
belum
|
|
NIP. 19671210 200801 2
005
|
|
|
|
|
34
|
SATIMIN
|
Matematika
|
D3 / A3
|
11 Th 7 Bl
|
belum
|
|
|
|
|
|
|
35
|
Ana Fitri Nally, S.Ag
|
Pendais
|
S1 / A4
|
03 Th 07 bl
|
belum
|
|
|
|
|
|
|
36
|
Febriana Willy. D, S.Pd
|
TIK
|
S1 / A4
|
GTT
|
belum
|
|
|
|
|
|
|
37
|
Afrina Delfitri
|
Pustaka
|
|
PTT
|
|
|
|
|
|
|
|
38
|
KADIMIN
|
Koord. TU
|
Paket C
|
25 Th 5 Bl
|
|
|
NIP. 19600505 198203 1 010
|
|
|
|
|
39
|
MARYANI
|
STAF TU
|
SMEA
|
8 Th 7 Bl
|
|
|
|
|
|
|
|
40
|
SRI LESTARI
|
STAF TU
|
SMEA
|
8 Th 7 Bl
|
|
|
|
|
|
|
|
41
|
FITRI SUSANTI
|
STAF TU
|
D3
|
PTT
|
|
|
|
|
|
|
|
42
|
NURHAYATI
|
STAF TU
|
D3
|
PTT
|
|
|
|
|
|
|
|
43
|
PARTO
|
KEBERSIHAN
|
SMA
|
PTT
|
|
44
|
PARINO
|
PESURUH
|
SMP
|
PTT
|
|
2. Landasan Hukum
1). Landasan
Filosofis
Sekolah sebagai pusat
pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh
suatu bangsa. Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai budaya yang bersumber dari
Pancasila, sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yang mencakupreligius, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini
dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum sekolah.
Sekolah sebagai bagian dari
masyarakat tidak terlepas dari lokus, kewaktuan, kondisi sosial dan budaya.
Kekuatan dan kelemahan dari hal-hal ini akan menjadi pertimbangan dalam
penentuan Struktur Kurikulum sekolah ini.
2). Landasan
Yuridis
Secara yuridis KTSP ini dikembangkan berdasarkan:
a.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3, ”Pendidikan bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik seutuhnya agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab”. Pasal 36 ayat (2), “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis
pendidikan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2), “Kurikulum pendidikan
dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok
atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan
supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan
dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah”.
b. Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c. Peratuaran Mentri Pendidikan
Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
d. Peraturan Mentri Pendidikan
Nasional No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan.
e. Peraturan Mentri Pendidikan
Nasional No. 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan SKL.
f. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional dan nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan, “Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model
Kurikulum Tingkat Satuan Pedidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh Badan
Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit
terkait”.
g.
Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No. 19 tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Satuan Pendidikan.
h. Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan.
i.
Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No. 41 tahun 2007 tentang Standar
Proses.
j. Peraturan Gubernur Provinsi
Sumatera Barat Nomor 70 Tahun 2010 tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan
Alquran dan Pergub Nomo 71 tentang Petunjuk Pelaksanaannya. Pada pasal 1 ayat
(2) ditegaskan pula bahwa “Kuurikulum pendidikan Alquran berlaku untuk
seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat dengan alokasi waktu minimal dua jam pelajaran
per minggu”.
k. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Pendidikan
Alquran. Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa pendidikan Alquran dijadikan
sebagai mata pelajaran muatan lokal di tingakt SD, SMP, SMA dan SMK (pasal 6).
3. Tujuan Penyusunan
Kurikulum SMP Negeri 1 Sitiung
Pendidikan dasar dan menengah bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut. Untuk mewujudkan tujuan diatas, SMP Negeri 1 Sitiung menyusun Kurikulum sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.
4. Prinsip
Pengembangan Kurikulum
Kurikulum SMP Negeri
1 Sitiung disusun dengan memperhatikan prinsip- prinsip sebagai berikut :
a.
Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan dan kepentingan
peserta didik dan lingkungan.
b.
SMP Negeri 1 Sitiung memiliki siswa yang sangat heterogen baik
dilihat, suku, ekonomi dan sosial. Maka kurikulum disusun dan dikembangkan
untuk mengakomodir perbedaan tersebut sehingga perbedaan tersebut menjadi
sebuah kekuatan bagi sekolah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
c.
Tanggap terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kurikulum yang dikembangkan disekolah ini
tetap memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini dapat
dilihat dari progam pengembangan diri yang dikembangkan berupa sains club,
matematic club, english club, IT club serta memberikan peluang kepada siswa
untuk berekspresi dalam bidang seni dalam wadah Sastra club, Seni lukis dan
seni tari.
d.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan
dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk
di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja.
Oleh karena itu, pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan berpikir,
keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e. Menyeluruh
dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang
direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang
pendidikan.
f. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan, danpembe rdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia
seutuhnya.
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan
daerah
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan
kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto
Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
B. Visi SMP Negeri 1 Sitiung
Berdasarkan kesepakatan warga sekolah di SMP Negeri 1 Sitiung, maka dirumuskan visi sebagai berikut :
“Berprestasi, berbudaya, berlandasan pada IPTEK dan IMTAQ
Indikator :
a Terwujudnya disiplin kerja
yang tinggi, guru, pegawai dan siswa
b.
Terwujudnya pendidik dan tenaga kependidikan yang
profesional
c.
Terwujudnya
proses pembelajaran yang aktif,inovatif,
kreatif, efektif dan menyenangkan
d.
Terwujudnya pengembangan fasilitas pendidikan yang
relevan
e.
Terwujudnya lulusan yang cerdas dan kompetitif
f.
Terwujudnya manajemen berbasis sekolah yang baik
g.
Terwujudnya sistem penilaian yang autentik
h.
Terwujudnya
warga sekolah yang berakhlak mulia dan menjujung tinggi budaya bangsa
i.
Terwujudnya lingkungan hidup “BERSERI”
C. Misi SMP Negeri 1 Sitiung
Untuk mencapai visi sekolah maka disusun misi sekolah sebagai berikut;
a.
Meningkatkan disiplin kerja
yang tinggi, guru, pegawai dan siswa
b.
Mewujudkan pendidik dan tenaga
kependidikan yang profesional
c.
Menciptakan proses pembelajaran yang aktif, kreatif
efektif dan menyenangkan
d.
Melengkapi
fasilitas pendidikan yang relevan
e.
Menciptakan lulusan yang
cerdas dan kompetitif
f.
Menciptakan peserta didik yang
mampu berkompetisi dan berprestasi
g.
Melaksanakan manajemen
berbasis sekolah
h.
Melakukan penilaian yang
autentik
i.
Membentuk warga sekolah yang
berakhlak mulia dan berkarakter
j.
Membentuk warga sekolah yang
peduli lingkungan
D. Tujuan Sekolah
Mengacu
pada misi dan visi sekolah, serta tujuan umum pendidikan dasar, tujuan sekolah
dalam mengembangkan pendidikan sampai akhir Tapel 2013/2014 adalah sebagai
berikut :
a.
Semua guru mampu mengembangkan
dan melaksanakan perangkat pembelajaran yang inovatif sesuai dengan kurikulum
yang berlaku
b.
Semua guru mampu menggunakan
teknologi tepat guna ( ICT ) tahun 2014.
c.
Mengoptimalkan proses
pembelajaran dengan pendekatan pembelajaran yang terpusat
pada siswa ( Student Score Achievement) antara lain CTL serta Layanan Bimbingan
dan Konseling.
d.
Sekolah memiliki sarana dan
prasarana pendidikan yang relevan
e.
Tercapainya standar kelulusan
dengan rata-rata perolehan nilai UN 7,5
f.
Terwujudnya standar
kelembagaan berdasarkan manajemen berbasis sekolah ( MBS )
g.
Terwujudnya manusia yang
berakhlak mulia dan menjunjung tinggi budaya bangsa
h.
Menjuarai dalam Lomba Prestasi
Akademik maupun Non Akademik di tingkat Kabupaten maupun Propinsi.
i.
Terwujudnya Lingkungab sekolah
“ Berseri “.
j.
Terwujudnya UKS yang memenuhi
Standar Nasional
k.
Mempunyai kelompok LKIR yang
siap berkompetisi
BAB II
STRUKTUR DAN
MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
I. Standar
Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
1. Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis
pendidikan umum, kejuruan dan khusus
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b. Kelmpok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d. Kelompok mata pelajaran estetika
e. Kelomok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut
memiliki cakupan dan kegiatan masing-masing
seperti diungkapkan di dalam PP
19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6
ayat (1) Pasal 7 sebagai berikut ini.
KELOMPOK
MATA PEL
|
CAKUPAN
|
MELALUI
|
Agama dan Akhlak
Mulia
|
Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berakhlak mulia. Akhlak mulia
mencakup etika, budi pekerti, atau
moral sebagai perwujudan dari
pendidikan agama.
|
Kegiatan keagamaan,
pembelajaran
kewarganegaraan dan
pembinaan
kepribadian/akhlak mulia,
pembelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi,
estetika, jasmani, olahraga
dan kesehatan, dan
pengembangan
diri/ekstrakurikuler
|
Kewarganegaraan
dan Kepribadian
|
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian
dimaksudkan untuk peningkatan
kesadaran dan wawasan peserta didik
akan status, hak, dan kewajibannya
dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta
peningkatan kualitas dirinya sebagai
manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk
wawasan kebangsaan, jiwa dan
patriotisme bela negara, penghargaan
terhadap hak-hak asasi manusia,
kemajemukan bangsa, pelestarian
lingkungan hidup, kesetaraan gender,
demokrasi, tanggung jawab sosial,
ketaatan pada hukum, ketaatan
membayar pajak, dan sikap serta
perilaku anti korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
|
Kegiatan keagamaan,
pembinaan
kepribadian/akhlak mulia,
pembelajaran
kewarganegaraan, bahasa,
seni dan budaya, dan
pendidikan jasmani, dan
pengembangan
diri/ekstrakurikuler
|
Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada
SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan
untuk memperoleh kompetensi dasar
ilmu pengetahuan dan teknologi serta
membudayakan berpikir ilmiah
secara kritis, kreatif dan mandiri.
|
Kegiatan pembelajaran
bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu
pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan,
dan/atau teknologi informasi
dan komunikasi, serta muatan
lokal yang relevan
|
Estetika
|
Kelompok mata pelajaran estetika
dimaksudkan untuk meningkatkan
sensitivitas, kemampuan
mengekspresikan dan kemampuan
mengapresiasi keindahan dan
harmoni. Kemampuan mengapresiasi
dan mengekspresikan keindahan
serta harmoni mencakup apresiasi
dan ekspresi, baik dalam kehidupan
individual sehingga mampu
menikmati dan mensyukuri hidup,
maupun dalam kehidupan
kemasyarakatan sehingga mampu
menciptakan kebersamaan yang
harmonis.
|
Kegiatan bahasa, seni dan
budaya, keterampilan, dan
muatan lokal yang relevan,
dan pengembangan
diri/ekstrakurikuler
|
Jasmani, Olah
Raga, dan
Kesehatan.
|
Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan pada
SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan
untuk meningkatkan potensi fisik
serta membudayakan sportivitas dan
kesadaran hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk
kesadaran, sikap, dan perilaku hidup
sehat yang bersifat individual
ataupun yang bersifat kolektif
kemasyarakatan seperti keterbebasan
dari perilaku seksual bebas,
kecanduan narkoba, HIV/AIDS,
demam berdarah, muntaber, dan
penyakit lain yang potensial untuk
mewabah.
|
Kegiatan pendidikan jasmani,
olahraga, pendidikan
kesehatan, ilmu pengetahuan
alam, dan muatan lokal yang
relevan, dan pengembangan
diri/ekstrakurikuler
|
Struktur kurikulum SMP Negeri I Sitiung berisi sejumlah mata
pelajaran yang harus disampaikan kepada peserta didik. Program pendidikan di
sekolah ini berjumlah 32 jam pelajaran setiap minggu. Setiap jam pelajaran
lamanya 40 menit.
STRUKTUR KURIKULUM SMP NEGERI 1 SITIUNG
KOMPONEN
|
KELAS DAN ALOKASI WAKTU
|
||
VI
|
VIII
|
IX
|
|
A. Mata pelajaran
|
|
|
|
1. Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3. Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4. Matematika
|
4
|
4
|
4
|
5. I P A
|
4
|
4
|
4
|
6. I P S
|
4
|
4
|
4
|
7. Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
8. Penjaskes
|
2
|
2
|
2
|
9. Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
10.
Teknologi Informasi dan Komputer
|
-
|
1
|
2
|
11.
Keterampilan
|
2
|
1
|
-
|
A.
Muatan Lokal
|
|
|
|
1. Budaya Alam Minangkabau
|
-
|
1
|
2
|
2. Bimbingan Konseling
|
2**)
|
2**)
|
2**)
|
3. Pend. Ilmu Al-Qur’an
|
2
|
1
|
-
|
C. Pengembangan Diri
|
2 **)
|
2 **)
|
2 **)
|
Jumlah
|
32
|
32
|
32
|
2** Ekuvalen 2 Jam pembelajaran
Catatan:
Pemamfaatan penambahan 2 jam untuk muatan
local, digunakan 2 jam untuk Pendidikan Al Qur’an karena anjuran dari
Pemerintah Daerah.
Muatan kurikulum SMP Negeri 1 Sitiung meliputi sejumlah mata
pelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai
kelas VII, VIII dan IX. Materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri
merupakan bagian dari muatan kurikulum.
II. Muatan
Kurikulum
Muatan Kurikulum SMP Negeri 1
Sitiung meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya
merupakan beban belajar bagi peserta didik dan materi muatan lokal.
1 . Mata Pelajaran Wajib
Mata pelajaran wajib yang
diselenggarakan di SMP terdiri atas mata-mata
pelajaran sebagai berikut ini.
1) Pendidikan Agama
Pendidikan agama yang diselenggarakan di SMP Negeri 1 Sitiung adalah agama
islam.
Tujuan:
·
Meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik .
·
Memberikan wawasan dan pengetahuan terhadap agama Islam .
·
Menumbuhkembangkan sikap toleransi antarumat beragama.
2) Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan:
Memberikan pemahaman terhadap
peserta didik tentang kesadaran hidup berbangsa dan bernegara dan pentingnya
penanaman rasa persatuan dan kesatuan.
Ruang lingkup:
a) Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi:
hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa
Indonesia, Sumpah Pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
b) Norma, hukum, dan peraturan yang meliputi:
tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di
masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.
c) Hak asasi manusia, meliputi: hak dan
kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan
internasional HAM,pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
d) Kebutuhan warga negara, meliputi: hidup
gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi,
kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri,
persamaan kedudukan warganegara.
e) Konstitusi negara, meliputi:
proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang
pertama, konstitusi-konstitusi yang
pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.
f) Kekuasan dan politik, meliputi:
pemerintahan desa dan kecamatan,
pemerintahan daerah dan otonomi,
pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi
menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi.
g) Pancasila,
meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses
perumusan Pancasila sebagai dasar negara,pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari, Pancasilasebagai ideologi terbuka.
h) Globalisasi, meliputi: globalisasi di
lingkungannya, politik luar negeri
Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional
dan organisasi internasional, serta mengevaluasi globalisasi.
3) Bahasa
Indonesia
Tujuan:
Membina keterampilan berbahasa
secara lisan dan tertulis serta dapat
menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi dan saranapemahamanterhadap IPTEK.
Ruang lingkup:
a) Mendengarkan
b) Berbicara
c) Membaca
d) Menulis
4) Bahasa Inggris
Tujuan:
Membina keterampilan berbahasa
dan berkomunikasi secara lisan dan tertulis untuk menghadapi perkembangan IPTEK
dalam menyongsong era globalisasi.
Ruang lingkup:
a) Kemampuan berwacana, yakni
kemampuan memahami dan/atau menghasilkan teks lisan dan/atau tulis yang
direalisasikan dalam empatketerampilan berbahasa, yakni mendengarkan,
berbicara, membaca danmenulis secara terpadu untuk mencapai tingkat literasi functional;
b) Kemampuan memahami dan
menciptakan berbagai teks fungsional pendekdan monolog serta esei berbentuk procedure, descriptive, recount,narrative, dan report. Gradasi bahan ajar tampak dalam
penggunaan kosakata, tata bahasa, dan langkah-langkah retorika;
c) Kompetensi pendukung, yakni kompetensi
linguistik (menggunakan tata bahasa dan kosa kata, tata bunyi, tata tulis),
kompetensi sosiokultural (menggunakan ungkapan dan tindak bahasa secara
berterima dalam berbagai konteks komunikasi), kompetensi strategi (mengatasi
masalah
yang timbul dalam proses
komunikasi dengan berbagai cara agarkomunikasi tetap berlangsung), dan
kompetensi pembentuk wacana (menggunakan piranti pembentuk wacana).
5) Matematika
Tujuan:
Memberikan pemahaman logika dan
kemampuan dasar Matematika dalam
rangka penguasaan IPTEK.
Ruang lingkup:
a) Bilangan
b) Aljabar
c) Geometri dan Pengukuran
d) Statistika dan Peluang
6) Ilmu Pengetahuan Alam
Tujuan:
Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik untuk
menguasai dasar-dasar sains dalam rangka penguasaan IPTEK.
Ruang lingkup:
a) Makhluk Hidup dan Proses
Kehidupan
b) Materi dan Sifatnya
c) Energi dan Perubahannya
d) Bumi dan Alam Semesta
7) Ilmu Pengetahuan Sosial
Tujuan:
Memberikan pengetahuan sosiokultural masyarakat yang majemuk, mengembangkan
kesadaran hidup bermasyarakat serta memiliki keterampilan hidup secara mandiri.
Ruang lingkup:
a) Manusia, Tempat, dan
Lingkungan
b) Waktu, Keberlanjutan, dan
Perubahan
c) Sistem Sosial dan Budaya
d) Perilaku Ekonomi dan Kesejahteraan
8) Seni Budaya
Tujuan:
Mengembangkan apresiasi seni, daya kreasi, dan kecintaan pada seni budaya
nasional.
Ruang lingkup:
a) Seni Rupa, mencakup pengetahuan, keterampilan,
dan nilai dalam menghasilkan karya seni berupa lukisan, patung, ukiran,
cetak-mencetak, dan sebagainya.
b) Seni Musik, mencakup kemampuan untuk menguasai
olah vokal, memainkan alat musik, apresiasi karya musik.
c) Seni Tari, mencakup keterampilan gerak
berdasarkan olah tubuh dengan dan tanpa rangsangan bunyi, apresiasi terhadap
gerak tari.
d) Seni Teater, mencakup
keterampilan olah tubuh, olah pikir, dan olah suara yang pementasannya
memadukan unsur seni musik, seni tari, dan seni peran.
9) Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
Tujuan:
Menanamkan kebiasaan hidup sehat, meningkatkan kebugaran dan keterampilan
dalam bidang olah raga, menanamkan rasa sportifitas, tanggung jawab disiplin
dan percaya diri pada peserta didik.
Ruang lingkup;
a) Permainan dan olah raga, meliputi: olah raga
tradisional, permainan, eksplorasi
gerak, keterampilan lokomotor nonlokomotor, dan manipulatif, atletik,
kasti, rounders, kippers, sepak bola, bola basket, bola voli, tenis meja, tenis
lapangan, bulu tangkis, dan beladiri, serta aktivitas lainnya.
b) Aktivitas pengembangan, meliputi:
mekanika sikap tubuh, komponen kebugaran jasmani, dan bentuk postur tubuh serta
aktivitas lainnya.
c) Aktivitas senam, meliputi:
ketangkasan sederhana, ketangkasan tanpa alat,
ketangkasan dengan alat, dan senam lantai, serta aktivitas lainnya.
d) Aktivitas ritmik, meliputi:
gerak bebas, senam pagi, SKJ, dan senam aerobic
serta aktivitas lainnya.
10) Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tujuan:
Memberikan keterampilan dalam
bidang teknologi informatika dan komunikasi
yang sesuai dengan bakat dan
minat peserta didik.
Ruang lingkup:
a) Perangkat keras dan lunak yang digunakan
untuk mengumpulkan, menyimpan, memanipulasi, dan menyajikan informasi;
b) Penggunaan alat bantu untuk memproses dan
memindah data dari satu perangkat ke perangkat lainnya.
B. Program Muatan lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan
daerah. Di SMP Negeri 1 Sitiung muatan lokal yang dipilih
sesuai dengan potensi daerah setempat.
a. Tujuan
Muatan lokal ini
dipilih dengan tujuan agar siswa dapat memahami dan menerapkan nilai Budaya
didalam pergaulannya sehari-hari dan perwujudannya diawali dengan berprilaku
sesuai dengan adat minangkabau dan menampilkan seni budaya bangsa Indonesia.
Harapan ke depan mereka bangga dengan budayanya sendiri. Waktu yang digunakan dalam pembelajaran
muatan lokal adalah 2 jam Pembelajaran.
C . Pengembangan diri
Pengembangan Diri merupakan kegiatan yang bertujuan
untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan kemampuan
dan mengekspresikan diri seluas-luasnya, sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat
peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri
dilaksanakan di bawah bimbingan konselor, guru, tenaga kependidikan dan tenaga
profesional.
Di SMP Negeri 1 Sitiung, pengaturan kegiatan pengembangan diri khusus bidang
ekstra kurikuler diatur sebagai berikut :
1)
Kegiatan pengembangan diri
dilaksanakan setiap hari sabtu jam 14.00 s/d 16.00 WIB, dengan materi sebagai berikut;
a. Penampilan bakat di bidang seni
b. Kegiatan
keagamaan(sholat jenazah,dll)
c. Baris berbaris
d. Olah raga (senam, permainan)
e. Kegiatan kebersihan lokal
f.
Pelatihan pidato
2) Kegiatan lainnya (ekstrakurikuler) dilaksanakan setiap hari rabu dan sabtu
mulai pukul 14.00 sampai 16.00 WIB
dengan bidang kegiatan :
a. Bidang
Osis
1) Pramuka
2) PMR
3) PKS
4) Rohis
b. Bidang
Olah Raga
1). Sepak bola
2). Bola Voly
3). Takraw.
b.
Bidang Seni.
1). Seni Tari
2). Vokal Group.
3). Seni Rupa
4). Randai
4. Bimbingan Konseling
Kegiatan ini diperuntukkan
bagi siswa yang mengalami kesulitan dalam menemukan bakat minat dan kelebihan
yang ada pada dirinya. Disamping itu juga diperuntukkan bagi siswa yang belum
maksimal dalam kegiatan pengembangan diri.
PROGRAM
KEGIATAN EKTRA KURIKULER PRAMUKA
1.Latar Belakang
Kegiatan
pramuka merupakan ajang melatih kepemimpinan, tanggung jawab, kemandirian siswa
dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan dengan gembira, bermain dan
menyenangkan. Tujuan kegiatan ini untuk membekali siswa dengan sikap-sikap yang
sesuai dengan Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka.
Pertemuan
|
Kegiatan
|
Target
|
1.
|
Dasa Dharma dan Tri Satya
|
Mengamalkan
|
2.
|
PBB
|
Disiplin
|
3.
|
Sandi-sandi
|
Mahir
|
4.
|
Tali temali
|
Mahir
|
5.
|
Hiking
|
Penerapan materi
|
6.
|
SKU dan SKK
|
Peningkatan kemampuan
|
7.
|
Berkemah
|
Penerapan materi
|
D. Pengaturan
Beban Belajar.
Beban belajar ditentukan berdasarkan
penggunaan sistim pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah pada
umumnya saat ini, yaitu menggunakan sistim paket. Di SMP Negeri 1 Sitiung beban belajar diatur sebagai berikut :
a.
1 Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran dialokasikan 40 menit.
b.
Beban belajar siswa 36 jam pelajaran perminggu yang
terdiri dari 32 jam pelajaran pokok, 2 jam muatan lokal ( BAM ), 2 jam PQ,.
Kelas
|
Satu jam
Pembelajaran
Tatap muka
(menit)
|
Jumlah
Jampel/
minggu
|
Minggu
Efektif
Per tahun
|
Waktu
Pemebelajaran
Per tahun
(jampel)
|
Jumlah
Jam per
Tahun (@ 60 menit)
|
VII, VIII, IX
|
40
|
36
|
36
|
1296
|
864
|
Selain tatap muka, beban belajar yang
harus diikuti peserta didik adalah penugasan terstrukturdan kegiatan mandiri
tidak terstruktur yang waktunya maksimal limapuluh persen (50%) dari jumlah jam
tatap muka. Penugasan terstruktur diantaranya pekerjaan rumah (PR), penyusunan
program/perencanaan kegiatan,laporan pelaksanaan kegiatan.
Penugasan mandiri tidak
terstruktur terdiri dari tugas-tugas individu atau kelompokyang disesuaikan
dengan potensi, minat, dan bakat peserta didik.
E. Penentuan Nilai Kenaikan
Kelas
Hasil Ujian tengah semester, semester dan kenaikan
kelas, bobotnya tidak boleh lebih besar dari nilai proses dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Bobot nilai Rapor = 70 % dari nilai harian dijumlah
dengan 30 % hasil ujian semester (70% x
NH)+ (30 % x NS)
2.
Bobot nilai harian : NH = (UH 1 + UH 2 + ....+ UH n) : n
3.
Laporan tengah semester
diberikan hanya sebagai bayangan nilai perolehan awal selama 3 bulan.
4.
Laporan tengah semester
mencantumkan nilai asli setiap KD dan Nilai Ujian tengah semester murni.
F.
Pelaksanaan Remedial.
1.
Dilakukan pada Kompetensi
Dasar yang belum tuntas.
2.
Dilakukan dengan cara
mengajarkan kembali materi yang belum tuntas dengan lebih sistematis, kemudian
memberikan tes dengan kisi- kisi yang sama tetapi soal berbeda atau dengan
memberikan tugas.
3.
Remedial dilaksanakan maksimal
sebanyak 2 kali.
4.
Nilai remedial tidak melebihi nilai KKM.
5.
Remedial dilakukan diluar jam efektif, sesuai
dengan kesepakatan guru dan siswa yang akan diremedial.
G. Ketuntasan
belajar.
Dalam penetapan ketuntasan belajar, sekolah menetapkan kriteria ketuntasan
minimal dengan mempertimbangkan tingkat kompleksitas, daya dukung, dan tingkat
kemampuan awal peserta didik (intake) dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Sekolah secara bertahap dan
berkelanjutan menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk mencapai
ketuntasan ideal.
Setiap mata pelajaran memiliki
karakteristik dan hasil analisis yang berbeda. Olehkarena itu, maka ditetapkan
KKM sebagai berikut ini.
No
|
Mata Pelajaran
|
KKM
|
||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
1
|
Pendidikan Agama
|
76
|
76
|
76
|
2
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
75
|
75
|
75
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
75
|
75
|
76
|
4
|
Bahasa Inggris
|
75
|
75
|
75
|
5
|
Matematika
|
75
|
75
|
75
|
6
|
I P A
|
75
|
75
|
75
|
7
|
I P S
|
75
|
75
|
75
|
8
|
Seni Budaya
|
75
|
75
|
75
|
9
|
Penjas Orkes
|
75
|
75
|
75
|
10
|
TIK
|
75
|
75
|
75
|
11
|
BAM
|
-
|
75
|
75
|
12
|
Keterampilan
|
75
|
75
|
-
|
13
|
P Q
|
75
|
75
|
-
|
Satuan
pendidikan ini menggunakan prinsip mastery
learning ( ketuntasan belajar ), ada perlakuan khusus untuk peserta didik
yang belum maupun sudah mencapai ketuntasan. Peserta didik yang belum mencapai
KKM harus mengikiti kegiatan remedial, sedangkan peserta didik yang sudah
mencapai KKM mengikuti kegiatan pengayaan.
1.
Program Remedial ( perbaikan )
a.
Remedial
wajib didkuti oleh peserta didik yang belum mencapai KKM dalam setiap
kompetensi dasar / atau indicator
b. Kegiatan
remedial dilaksanakan di luar jam pemebelajaran.
c. Kegiatan
remedial meliputi remedial pembelajaran dan remedial penilaian.
d.
Penilaian dalam program
remedial dapat berupa tes maupun nontes.
2 . Pelaksanaan Pengayaan
a. Pengayaan dilakukan terhadap siswa yang telah mencapai ketuntasan belajar ketika sebagian besar
siswa yang lain belum tuntas.
b. Pengayaan dilaksanakan dalam bentuk
tugas-tugas individual yang bertujuan untuk mengoptimalkan pencapaian belajar siswa.
c. Pengayaan
dilaksanakan diluar jam efektif.
d. Hasil penilaian
kegiatan pengayaan tidak dapat menambah nilai siswa pada
mata pelajaran yang bersangkutan
H. Persyaratan Kenaikan Kelas di SMP Negeri 1 Sitiung
Siswa dinyatakan naik kelas
apabila :
Kenaikan kelas VII ke kelas VIII:
1.
Berkelakuan baik dan tidak
terlibat dalam kasus yang berat (asusila dan narkoba)
2.
Kelompok mata pelajaran Agama
dan Akhlak Mulia, nilainya sama atau
lebih besar dari kriteria ketuntasan minimal.
3.
Lebih dari tiga mata pelajaran
tidak tuntas pada semester genap, maka siswa harus mengulang di kelas yang sama.
4. jumlah ketidakhadiran alpa kurang dari 24
hari, izin dan sakit kurang dari 48 hari
per tahun.
Kenaikan kelas VIII ke kelas IX :
1. Berkelakuan baik dan tidak terlibat dalam kasus yang
berat (asusila dan narkoba)
2. Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia, nilainya
sama atau lebih besar dari kriteria
ketuntasan minimal.
3. Lebih dari dua mata pelajaran tidak tuntas pada semester dua, maka siswa harus mengulang di
kelas yang sama.
4. jumlah ketidakhadiran alpa kurang
dari 24 hari, izin dan sakit kurang dari 48 hari
per tahun.
I. Persyaratan Kelulusan
a.
Kriteria Kelulusan
Dengan mengacu pada ketentuan PP 19/2005 pasal
72 ayat 1 peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 1 Sitiung setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a) telah menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
b) memiliki nilai minimal baik
untuk kelompok mata pelajaran selain
kelompok mata pelajaran IPTEK;
c) lulus ujian sekolah; dan
d) lulus ujian nasional.
b. Target Kelulusan dan
Program Sukses Ujian Nasional
Berdasarkan
analisis dari delapan standar pendidikan yang telah dilakukan dan juga
dari kelulusan tahun sebelumnya maka untuk tahun pelajaran 2013 / 2014, target
kelulusan adalah 100 %, menduduki peringkat 6 di Kabupaten Dharmasraya.
Adapun untuk mewujudkan target di atas sekolah mempunyai
program sukses Ujian Nasional untuk tahun pelajaran 2013 / 2014 sebagai berikut
:
1. Sosialisai ujian sekolah / ujian nasional dan
ABO / LJK
2. Sosialisasi system penilaian UAN kepada orang
tua siswa.
3. Pembentukan Penasehat Akademis ( PA )
4. Pengecekan perlengkapan dan persiapan peserta
ujian US / UN
5. Melaksanakan Bedah SKL / Kisi – kisi UAN
6. Pemetaan penguasaan materi UAN berdasarkan kisi
– kisi UN 2014
7. Tambahan jam PBM UN . ( waktu disesuaikan dengan keadaan )
8. Melaksanakan Try Out
9. Melaksanakan analisis Try Out.
10. Melaksanakan Remedi hasil Try out.
11. Melaksanakan Muhasabah / motivasi diri untuk
kelas IX.
J. Pendidikan
Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup diintregasikan kedalam mata
pelajaran yang ada di SMP Negeri 1 Sitiung yang dilakukan dalam proses
pembelajaran disetiap mata pelajaran, Pendidikan kecakapan hidup yang
dilaksanakan di SMP Negeri 1 Sitiung berupa
kecakapan berkomunikasi diaplikasikan dengan kegiatan :
1.
Kelas VII siswa wajib
mempresentasikan pelajaran secara kelompok.
2.
Kelas VIII siswa wajib
mempresentasikan pelajaran secara pribadi.
3.
Kelas IX siswa wajib
mempresentasikan tugas-tugasnya secara pribadi dengan menggunakan IT
K. Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global merupakan bahagian dari semua mata
pelajaran dan mata pelajaran muatan lokal (Budaya Alam Minangkabau dan
Bimbingan konseling). Di SMP Negeri 1 Sitiung Pendidikan berbasis keunggulan lokal berupa kegiatan keterampilan pengolahan
limbah sampah organik menjadi pupuk kompos, dan sampah organik menjadi barang
bermamfa’at .
L.
Persyaratan pindah sekolah
dan penerimaan siswa pindah
Persyaratan pindah sekolah;
1.
Ada
surat bersedia menerima dari sekolah yang dituju.
2.
Tidak
tersangkut masalah administrasi dan keuangan
3.
Permintaan
orang tua/ wali dibuktikan dengan surat permohonan
Persyaratan
siswa pindah masuk ke SMP Negeri
1 Sitiung.
1.
Dari
SMP luar kab. atau dalam kab. dengan alasan yang jelas, logis dan tidak
bermasalah.
2.
Mengikuti
orang tua.
3.
Ada
rapor, Daftar 8355, dan surat pernyataan berkelakuan baik dari sekolah selama
sekolah ditempat lama.
4.
Surat
pernyatan lulus baca tulis Al Qur’an.
M.
Tata Krama dan Tata Tertib Warga Sekolah
j. Tata Krama dan Tata Tertib Kepala Sekolah
I.
Hubungan Kepala Sekolah dengan Guru
1) Kepala
Sekolah selalu mengupayakan hubungan yang baik dan harmonis dengan semua guru
mencakup hubungan kedinasan, kemitraan (kolegial), dan kekeluargaan
2) Kepala
Sekolah melakukan kordinasi dan kerjasama yang baik serta harmonis dengan semua
guru untuk mewujudkan sekolah yang efektif
3) Kepala
Sekolah dan guru memiliki visi yang sama dalam merencanankan dan melaksanakan
program pembelajaran, evaluasi belajar, melakukan analisis hasil evaluasi dan
tindal lanjut program pembelajaran
4) Bersikap
terbuka terhadap semua masukan, saran dan kritik
5)
Membantu guru dalam
mencari alternative dan pemecahan masalah yang berhubungan dengan proses
pembelajaran
6)
Tidak menegur atau
memarahi guru di depan guru-guru lain atau di depan siswa
7)
Kepala Sekolah dan guru
sama-sama terikat pada kode etik guru
II.
Hubungan Kepala Sekolah dengan Pegawai
1)
Kepala Sekolah sebagai
administrator dapat memberi contoh demi
membantu kelancaran tugas-tugas demi membantu kelancaran tugas-tugas pegawai
administrasi
2)
Perlu kerjasama yang baik
antara Kepala Sekolah dengan seluruh pegawai termasuk petugas kebersihan
sekolah
3)
Dalam meningkatkan
kinerja pegawai disekolah perlu adanya supervise administrasi yang terencana
dan berkelanjutan oleh Kepala Sekolah
4)
Dalam membuat rincian
tugas pegawai dan analisis pekerjaan Kepala Sekolah berkerjasama dengan TU
5)
Kepala TU melaporkan
pelaksanaan program kerja dan kendali kegiatan kepada Kepala Sekolah
III.
Hubungan Kepala Sekolah dengan Siswa
1)
Kepala Sekolah melayani
kebutuhan belajar siswa dan membantu memecahkan masalah kesulitan belajar siswa
2)
Memotivasi siswa untuk
meningkatkan prestasinya baik kurikuler maupun ekstrakurikuler
3)
Sebagai figure yang
menjadi suri tauladan bagi siswa
IV.
Hubungan Kepala Sekolah
dengan Dewan Sekolah
1)
Demi terwujudnya penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, Kepala Sekolah perlu
menjaminhubungan yang baik dan harmonis dengan dewan sekolah
2)
Kepala Sekolah wajib
menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan
pendidikan yang diajukan oleh masyarakat melalui dewan sekolah
3)
Kepala Sekolah dewan
sekolah sama-sama berfungsi dan berkepentingan mendorong tumbuhnya perhatian
dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
4)
Kepala Sekolah menerima
saran, masukan, pertimbangan dan rekomendasi dari dewan sekolah mengenai
kebijakan dan program pendidikan, RAPBS, kriteria kinerja fasilitas pendidikan
dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
5)
Kepala Sekolah sekolah
dan dewan sekolah sama-sama berkepentingan terciptanya suasana dan kondisi
transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan
pendidikan yang bermutu
V.
Kepala Sekolah Selaku
Pegawai Negeri Sipil
1) Mematuhi
segala peraturan PNS dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku
2) Tidak
melakukan tindakan yang dilarang oleh peraturan maupun perundang-undangan yang
berlaku
VI.
Lain-Lain
1)
Kepala Sekolah
bertanggungjawab penuh atas tegaknya tata tertib ini
2)
Segala biaya yang timbul
akibat pelaksanaan tata tertib ini dibebankan pada anggaran yang sesuai
3)
Apabila dikemudian hari
ternyata ada perubahan dalam tata tertib ini akan dibetulkan sebagaimana
mestinya
N. Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial
bagi Guru
I.
Kewajiban Selaku Pengajar
1)
Menyusun administrasi
persiapan mengajar sesuai ketentuan yang berlaku
2)
Menandatangani daftar
kehadiran pada setiap hari kerja, dan apabila tidak hadir harus menyampaikan
surat izin yang sah serta rincian tugas bagi kelas yang seharusnya mendapatkan pelajaran
3)
Sepuluh menit sebelum pelajaran dimulai guru harus sudah
hadir di sekolah
4)
Memimpin doa pada awal
jam pelajaran jam pertama dimulai dan setelah jam pelajaran berakhir
5)
Mengucapkan salam kepada
siswa sebelum memulai kegiatan pembelajaran
6)
Melaksanakan KBM sesuai
jadwal yang telah ditetapkan
7) Melaksanakan
proses pembelajaran KTSP
8) Melaksanakan
evaluasi KBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku
9) Melaksanakan
analisis hasil evaluasi belajar
10) Melaksanakan
dan membuat dokumen portofolio
11) Merencanakan dan melaksanakan program perbaikan dan
pengayaan
12) Melaksanakan jam tambahan pembelajaran (les) dan
kegiatan ekstrakurikuler sesuai jadwal yang telah direncanakan
13) Melaporkan hasil evaluasi setiap proses KBM pada
waktunya kepada Kepala Sekolah
14) Ikut bertanggungjawab atas ketertiban sekolah, baik di
dalam maupun di luar jam pembelajaran
15) Memotivasi, mendampingi dan membimnbing siswa demi
menunjang keberhasilan dari prestasi belajar siswa
II.
Kewajiban Selaku Pendidik
1) Memiliki
Akhlakul Karimah (budi pekerti luhur) sebagai manifestasi ketakwaan terhadap
Tuhan YME
2) Menyanyangi
anak didik dan selalu berusaha menjadi dirinya sebagai teladan yang baik bagi
anak didik
3) Selalu
berusaha meningkatkan kemampuan profesional sesuai perkembangan IPTEK untuk
mewujudkan mutu pendidikan
4) Bersikap
terbuka dalam menjalin hubungan dengan atasan
5) Selalu
memelihara nama baik dan semangat korps dengan meningkatkan rasa kekeluargaan
dengn sesama guru dan pegawai lainnya
6) Bertanggungjawab
untuk berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program sekolah guna mewujudkan
visi dan misi sekolah
7) Menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna,
menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis (Pembelajaran Aktif Inovatif
Kreatif Menyenangkan /PAIKEM)
8)
Wajib mengikuti Upacara
Bendera sebagai wujud kesetian terhadap bangsa dan Negara (memiliki jiwa
nasionalisme)
III.
Kewajiban Selaku Anggota Sekolah
1)
Memiliki rasa cinta,
bangga dan menjaga nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah
2)
Menjaga dan mengusahakan
tercapainya keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan kesehtan, kekeluargan,
dan kerindangan sekolah (7K)
3) Ikut
membina hubungan baik dengan orang tua siswa, masyarakat dan instansi terkait
lainnya
4) Memiliki
kepedulian terhadap sekolah maupun penyelengaraannnya
5) Mengikuti
kegiatan yang mendukung semangat kekeluargan di sekolah seperti koperasi
sekolah dan dana sosial dan sebagainya
IV.
Kewajiban Selaku Pribadi
1) Memiliki
keimanan dan terhadap tuhan yang maha esa ,keperbadian yang mantap, menjadi
panutan bagi siswa, jujur, adil, disiplin, berwibawa, menghindari perilaku
tercela dan berkhlak mulia
2)
Mengamalkan ibadah dan
kewajiban agama dan sesuai keyakinannya
3)
Bertutur kata yang baik
dan berusaha menghindari segala sesuatu yang sia-sia
4) Tidak merokok di sembarang tempat (saat mengajar,
rapat, di laboratorium, perpustakaan, di lingkungan halaman sekolah, di ruang
guru, TU dan sebagainya). Merokoklah di tempat yang di sediakan
5) Member
contoh dalam menegakkan disiplin, tata krama dan tata tertib, misalnya hadir
tepat waktu di kelas, berpenampilan rapi, peduli terhadap kebersihan kelas,
lingkungan sekolah dan sebagainya
6) Memotivasi dan membantu siswa dalam belajar, berkarya,
berkreasi, dan berprestasi. Member contoh positif yang dapat memotivasi teman
sejawat dalam peningkatan kinerja dan profesionalisme
7) Tidak
menjelek-jelekkan atau mengkritik kebijakan sekolah maupun teman sejawat di
depan siswa atau di depan umum/masyarakat dan menghindari saling curiga satu
sama lain
8) Memberi
pujian dan selamat kepada teman sejawat yang melakukan hal yang baik atau
berprestasi
9) Menjalankan
tugas sesuai dengan tugas pokok fungsi / sesuai proporsi masing-masing, artinya
jika menjadi guru jadilah guru yang baik, kurikulum, humas, sarana dan
prasarana, keuangan, staf TU, wali kelas, petugas laboratorium yang baik dan
sebagainya. Tidak mengurusi pekerjaan di luar tanggungjawab pribadi kecuali
diperlukan
10) Aktif
melaksanakan kegiatan penunjang profesi seperti Seminar, MGMP, diklat, Tim
Pengembang Kurikulum dan semacamnya serta mengibaskan pengetahuannya kepada
teman sejawat
11) Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga,
profesi, dan kedudukan sesuai kepercayaan yang diberikan kepadanya
V.
Saksi-Sanksi
1) Teguran
secara lisan
2) Peringatan
tertulis maksimal 3 hari
3) Hukuman
administrasi
4) Dikenakan
sanksi dengan peraturan yang berlaku
VI.
Lain-Lain
1)
Sanksi pada tata tertib
ini tidak dikenakan secara beruntun dan berurutan, tetapi tergantung pada jenis
dan kualitas pelanggaran yang dilakukan
2)
Kepala Sekolah
bertanggungjawab atas pembinaan dan tegaknya tata tertib ini
3)
Segala biaya yang timbul
akibat pelaksanaan tata tertib ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya
4)
Apabila di kemudian hari
ternyata ada perubahan dalam tata tertib ini akan dibetulkan sebagaimana
mestinya
k.
Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah
bagi Pegawai
I.
Kewajiban Pegawai Selaku Pribadi
1)
Sadar akan tugas, beriman
dan bertakwa kepada Tuhan YME, berlaku jujur dan berakhlak mulia
2)
Memiliki rasa cinta,
bangga dan menjaga nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah
3)
Memiliki kepedulian
terhadap lingkungan kerja yang bersih, tertib, indah, aman, sehat, serasi,
rindang dan penuh kekeluargaan
4) Proaktif
dalam ikut serta mewujudkan visi dan misi sekolah
5) Hadir
dan pulang tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku
6) Berpakaian
sopan dan rapi, serta mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan yang berlaku
7) Melaksanakan
pekerjaan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing
8) Menandatangani
daftar kehadiran pada setiap hari kerja dan apabila tidak hadir harus
menyampaikan surat izin yang sah
9)
Mendatakan secara tertib
semua kegiatan dan melaporkannya secara berkala kepada atasan lansung
10) Membuat program kerja dan kendali kegiatan sesuai
tugas dan kewenangan masing-masing kinerja sekolah
11) Mampu mengungkapkan pendapat secara sopan dan runtut
serta dapat menerima dan menghargai pendapat secara selektif demi kemajuan
kerja
12) Memiliki
motivasi dan semangat untuk mengembangkan karir
II.
Kewajiban Selaku PNS
1)
Mematuhi segala peraturan
disiplin PNS dan peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku
2) Tidak
melakukan tindakan yang dilarang oleh peraturaturan maupun perundang-undangan
yang berlaku
3)
Wajib mengikuti Upacara
Bendera sebagai wujud kesetiaan terhadap bangsa dan negara (mempunya jiwa
nasionalisme)
III.
Hubungan Pegawai dengan Guru
1) Melayani
dan mengurus guru dalam hal kepegawaian seperti membantu guru memproses usulan
kenaikan pangkat
2)
Saling menghargai tugas
masing-masing dan mau menerima pendapat yang benar dari guru, berkomunikasi
dengan bahas yang baik dan benar secara sopan
3) Mau
memberi saran dan dapat menerima kritik guru
IV.
Hubungan Pegawai dengan Kepala Sekolah
1) Memiliki
program yang diketahui oleh Kepala Sekolah dan melaksanakannya dengan penuh
tanggungjawab
2) Sanggup
melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Sekolah dan melaksanankannya
dengan penuh tanggungjawab
3) Saling
menghargai dan menghormati serta siap membantu tugas-tugas Kepala Sekolah demi
kelancaran penyelenggaraan sekolah dan peningkatan mutu sekolah
V.
Hubungan Pegawai dengan Siswa
1) Memberikan
pelayanan yang optimal kepada siswa dalam menunjang proses pembelajaran
2) Ikut
berperan aktif dalam kegiatan sekolah atau siswa
3)
Mau menerima pendapat
siswa bila itu benar dan mau menegur siswa bila melakukan kesalahan
4)
Memuji siswa bila yang
dilakukan siswa itu baik
VI.
Sanksi-Sanksi
1) Teguran
secara lisan
2) Peringatan
tertulis maksimal 3 kali
3) Hukuman
administrasi
4) Dikenakan
sanksi sesuai peraturan yang berlaku
VII.
Lain-Lain
1) Sanksi
pada tata tertib pegawai ini tidak dikenakan secara beruntun bagi pelanggarnya
tetapi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan
2)
Kepala Sekolah
bertanggungjawab atas pembinaan dan tegaknya tata tertib ini
3)
Segala biaya yang timbul
akibat pelaksanaan tata tertib ini dibebankan pada anggaran yang sesuai
4)
Apabila dikemudian hari
ternyata ada perubahan dalam tata tertib ini akan dibetulkan sebagaimana
mestinya
- Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah bagi Siswa
I.
Pakaian Sekolah
1)
Pakaian Seragm
Siswa wajib mengenakan
pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagi berikut:
a. Umum
1.
Sopan dan rapi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
2. Baju
warna putih kain tetoron / sejenis, potongan kerah dasi
3. Memakai
badge OSIS, lokasi sekolah dan nama
4. Topi
sekolah sesua ketentuan dan ikat pinggan warna hitam
5. Kaus
kaki warna putih dan sepatu hitam bentuk kets
6. Tidak
mengenakan perhiasan yang mencolok
7. Pakaian
tidak terbuat dari kain yang tipis / tembus pandang dan tidak ketat
b. Khusus
Laki-Laki
1. Baju
dimasukkan ke dalam celana
2. Pakai
ikat pinggang warna hitam
3.
Celana dan lengan baju
tidak digulung
4. Celana
panjang harus sampai menutup mata kaki
5. Celana
tidak disobek atau tidak dijahit cutbray dan pensil
6. Benang
sesuai warna kain
7.
Potongan celana sesuai
dengan model yang disepakati sekolah (gambar yang telah dibagikan)
c. Khusus
Perempuan
1. Baju
dimasukkan ke dalam rok
2. Pakai
sabuk warna hitam
3. Panjang
rok sampai mata kaki dan jilbab berwarna putih untuk baju seragam OSIS
4. Tidak
memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
5. Lengan
baju tidak digulung
6. Benang
sesuai warna kain dan berfloi depan dua
2)
Pakaian Olahraga
Untuk
pelajaran olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga yangtelah ditetapkan
sekolah
II. Rambut,
kuku. Tatto dan Make up
1) Umum
Siswa
dilarang:
1. Berkuku
panjang
2. Mengecat
rambut dan kuku
3. Bertatto
2) Khusus
siswa Laki-Laki
1. Tidak
berambut panjang (tidak menyentuh bulu mata, kerah dan telinga)
2. Tidak
bercukur gundul
3. Rambut
tidak dikuncir
4. Tidak
memakai kalung, gelang dan anting
5. tidak
bertindik
3) Khusus
Siswa Perempuan
Tidak
memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis
III. Masuk Dan Pulang Sekolah
1) Siswa
wajib hadir di sekolah jam 7.10 untuk melaksanakan
apel pagi.
2) Siswa yang terlambat harus lapor kepada guru
piket dan minta izin untuk masuk kelas
3)
Selama pelajaran
berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada diluar
kelas
4)
Pada waktu istirahat
siswa dilarang berada di dalam kelas
5)
Pada waktu pulang sekolah
siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah
6) Bila
siswa tidak langsung pulang ke rumah harus minta izin kepada orang tua
IV. Kebersihan,
Kedisiplinan, dan Ketertiban
1)
Setiap kelas dibentuk tim
piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban
kelas
2)
Setiap tim piket kelas
hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas antara lain:
a. Penghapus
papan tulis, penggaris dan kapur tulis
b. Taplak
meja dan bunga
c. Sapu
dan tempat sampah
d. Memberi
keindahan di kelas masing-masing
3) Tim
piket kelas mempunyai tugas:
a.
Membersihkan lantai dan
dinding serta merapikan kursi dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai
b.
Mempersiapkan sarana dan
prasarana pembelajaran, membersihkan papan tulis dan sebagainya
c. Melengkapi
dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagan struktur organisasi kelas,
jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya
d. Melaporkan
kepada guru piket tentang tindakan pelanggaran di kelas, misalnya, coret-coret,
berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas
4) Setiap
siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan
5) Setiap
siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan,
laboratorium, ruang praktek maupun di lingkungan sekolah
6) Setiap
siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah seperti penggunaan dan peminjaman buku
di perpustakaan, penggunaan laboratorium, ruang komputer dan sumber belajar
lainnya
7) Setiap
siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang
ditetapkan
8) Bagi
Tim Piket datang 15 menit sebelum masuk. Tim Piket menyiram tanaman di luar
kelas masing-masing
V. Sopan
Santun Pergaulan
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah setiap
siswa hendaknya:
1)
Mengucapkan salam antar
sesama teman, dengan Kepala Sekolah dan guru serta dengan karyawan apabila baru
bertemu pada pagi/siang hari atau mau berpisah pada siang/sore hari
2) Saling
menghormati pendapat, menghargai perbedaan dan memilih teman belajar, bermain
dan bergaul
3) Berani
menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar
4) Berani
mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila
merasa melanggar hak orang lain
5) Berani
menggunakan bahasa (kata) santun
VI. Upacara Bendera
dan Peringatan Hari-Hari Besar
1)
Setiap siswa wajib
mengikuti Upacara Bendera dengan pakaian seragam sekolah yang telah ditentukan
2)
Setiap siswa wajib
menjaga kekhidmatan Upacara Peringatan Hari-Hari Besar.
3) Setiap
siswa wajib mengikuti Upacara Peringatan Hari-Hari Besar Nasional sesuai dengan
ketentuan
VII.
Larangan-Larangan
Dalam
kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1) Keluar
tanpa izin
2) Makan
di dalam kelas, membeli makanan waktu pelajaran/bergerombol di warung/rumah
tetangga
3) Berpakaian
seragam tidak sesuai ketentuan sekolah
4) Membuang
sampah tidak pada tempatnya
5) Bermain
di tempat parker dan mengganggu kendaraan teman
6) Berhias
yang berlebihan, memakai aksesoris bagi siswa putra
7) Rambut
gondrong/disemir berwarna/tidak rapi
8)
Mencoret-coret tembok,
pintu, jendela, meja dan kursi
9)
Bersikap, berbicara,
berbuat tidak sopan sesama siswa
10) Membolos/meninggalkan
sekolah tanpa izin
11) Membawa buku, majalah. VCD dan gambar porno
12) Membawa dan merokok di lingkungan sekolah dan sekitarnya
13) Berkelahi/main
hakim sendiri/mengancam
14) Merusak
sarana prasarana sekolah
15) Mencuri
atau memeras
16) Membawa
senjata tajam
17) Berjudi/bermain
kartu dan sejenisnya
18) Membawa/menyebarkan
selebaran yang menimbulkan keresahan
19) Membawa/memakai/menyimpan/mengedarkan
minum-minuman keras, narkoba atau obat-obat terlarang
VIII.
Pelanggaran
1)
Dicatat dalam buku khusus
pelanggaran, diberi nilai dan dibina
2) Membuat/menandatangani
buku pelanggaran
3)
Jika pelanggaran diulangi
nilai ditambah dan membuat/menandatangani surat pernyataan kedua
4)
Jika skor nilai
pelanggaran 25, orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat/menandatangani surt
pernyataan
5)
Jika skor pelanggaran
mencapai 50, orang tua dipanggil ke
sekolah dan membuat/menandatangani surat pernyataan dan di kasih surat peringatan I
6)
Jika skor nilai
pelanggaran mencapai 75, orang tua dipanggil ke sekolah dan
membuat/menandatangani surat pernyataan dan di berikan surat
peringatan II
7)
Jika skor nilai
pelanggaran mencapai 100, siswa dikembalikan kepada orang tua melalui rapat
dewan guru dan Komite sekolah
IX. Sanksi
Siswa
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tertentu yang tercantum dalam
tata krama dan tata tertib sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut:
1)
Teguran (teguran lisan
dan teguran tertulis)
2)
Penugasan
3)
Pemanggilan orang tua
4)
Dikeluarkan dari sekolah
X. Penghargaan
Siswa yang berprestasi memperoleh penghargaan, antara
lain:
1)
Pujian
2)
Hadiah barang
3)
Piagam
4)
Trophy atau piala
5)
Surat Keterangan
6)
Nilai
XI.
Lain-Lain
1)
Tata krama dan tata tertib kehidupan social
sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah di sekolah sampai di
rumah kembali
2)
Apabila orang tua/wali murid tidak mematuhi
panggilan dari sekolah, siswa yang bersangkutan (melanggar tata tertib) tidak
mengikuti pelajaran sampai orang tua /wali murid datang ke sekolah
3)
Untuk menentukan sanksi pelanggaran yang
berkaitan dengan tindak kejahatan/criminal ditentukan oleh pihak yang berwenang
dengan pertimbangan Tim Tertib Sekolah
4)
Tata krama dan tata
tertib ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan
5)
Tata krama dan tata
tertib yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tertib di atas akan
diputuskan lebih lanjut melalu rapat dewan guru
BAB III
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun ajaran.
Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu
efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif, efektif fakultatif, dan hari libur. Berikut
adalahkalender tersebut secara rinci.
Hari
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Senin
|
Upacara
Kegiatan belajar
mengajar
|
07.30 – 08.10
08.10 – 13.20
|
Selasa
|
Kegiatan belajar
mengajar
|
07.30 – 13.20
|
Rabu
|
Kegiatan belajar
mengajar
|
07.30 – 13.20
|
Kamis
|
Kegiatan belajar
mengajar
|
07.30 – 13.20
|
Jum’at
|
Wirid
Jumat
Kegiatan
belajar mengajar
|
07.30 – 08.30
08.30 – 11.30
|
Sabtu
|
Kegiatan
belajar mengajar
Senam
Kebugaran / bersih lingkungan
|
07.30 – 09.00
09.00 - 12.00
|
KALENDER
PENDIDIKAN SEMSTER 1
SMP
NEGERI 1 SITIUNG
TAHUN
PELAJARAN 2013 / 2014
SEMESTER I
Tanggal dan Bulan
|
Kegiatan
|
Hari belajar Efektif
|
Juli 2013
|
|
6 hari
|
1 s/d 6
|
· Libur semester / libur akhir tahun ajaran
· PPDB ( 4 s/d 6 Juli 2013) bagi siswa baru
|
|
8
s/d 6
|
Libur awal Ramadhan 1434 H
|
|
11
s/d 13
|
Hari pertama sekolah / MOS / ESQ
|
|
15 s/d
20
|
Belajar efektif
( kls 7, 8 & 9 )
|
6 Hari
|
22 s/d
27
|
v
Belajar efektif ( khusus
kls 9 )
v
Pesantren Ramadhan ( kls 7
& 8 )
|
6 hari *)
|
29 s/ d
31
|
Lomba Kagamaan
|
|
Agustus 2013
|
|
18 hari
|
1 s/d 3
|
Lomba Keagamaan
|
|
5 s/d 10
|
Libur Hari Raya Idul Fitri 1434 H
|
|
12
|
Sekolah kembali setelah Lebaran
|
|
17
|
Peringatan HUT RI
·
Upacara bendera
·
lomba PBB
|
|
September 2013
|
|
25 hari
|
|
|
|
Oktober 2013
|
|
22 hari
|
15
|
Hari Raya Idul Adha 1434 H
|
|
21 s/d
26
|
UTS ( Ujian Tengah Semester )
|
|
28 s/d 31
|
Remedial
|
|
November 2013
|
|
25 hari
|
5
|
Tahun baru Hijriah 1434 H
|
|
Desember 2013
|
|
12 hari
|
16 s/d 21
|
Ujian akhir semester I
|
|
23
s/d 26
|
Cllas Meeting ( Penampilan bakat siswa )
|
|
28
|
Pembagian Rapor
Semester 1
|
|
30 Desember
s/d 4 Jan 2014
|
Libur semester I
|
|
SEMESTER II
Tanggal / bulan
|
Kegiatan
|
Hari efektif
Belajar
|
Januari 2014
|
|
22 Hari
|
1
|
Tahun baru 2014 H
|
|
2 s/d 4
|
Libur akhir semester I
|
|
Pebruari 2014
|
|
20 hari
|
24 s/d 28
|
Prediksi Pra UN
|
|
|
|
|
Maret
2014
|
|
24 hari
|
3 s/d 8
|
Prediksi Pra UN
|
|
April 2014
|
|
18 hari
|
31 Maret
s/d
5 April 2014
|
UTS II
|
|
21 s/d 26
|
Prediksi Pra UN, UN,US 2014
|
|
Mei 2014
|
|
24 hari
|
2
|
Peringatan hardiknas
|
|
|
|
|
Juni 2014
|
|
12 hari
|
16 s/d 21
|
Ujian Akhir Semester II
|
|
23 s/d 26
|
Class Meeting
|
|
28
|
Pembagian Rapor
|
|
Hari Belajar efektif semester I =
108 hari ( setara dengan 17 minggu belajar efektif )
Hari belajar efektif semester II =
119 hari ( setara dengan 19 minggu belajar efektif )
P E N U T U P
Demikian
Kurikulum SMP Negeri 1 Sitiung disusun, saran dan masukan dari semua pihak
sangat dibutuhkan demi kesempurnaan KTSP ini dimasa yang akan datang.
Kepada
semua pihak yang telah membantu memberikan bantuan dan dukungan serta
masukan-masukan kami sampaikan ucapan terima kasih.
Koto Agung, Agustus 2013
TIM
PENGEMBANG KURIKULUM
SMP
Negeri 1 Sitiung
SUNARDI, M.Pd
NIP. 19650510 198703 1 007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar